x

Pemkab Nunggak Bayar Iuran Rp41 Miliar, BPJS Stop 50 Ribu Peserta di Pamekasan

2 minutes reading
Friday, 10 Oct 2025 14:00 45 detektif_jatim

PAMEKASAN, detektifjatim.com – Sebanyak 50 ribu layanan kesehatan untuk masyarakat Pamekasan diputus oleh Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) setempat.

Pemutusan ini dilakukan dengan alasan tunggakan pembayaran iuran BPJS oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sebesar Rp41 miliar selama tujuh bulan.

Selain itu, penghapusan data penerima berdasarkan pembaharuan data penerima bantuan iuran (PBI) nasional sesuai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DT SEN).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pamekasan, Saifudin membenarkan jika ada 50 ribu layanan kesehatan dari BPJS sedang cut off.

Kata Saifudin, pelayanan kesehatan gratis dihentikan sementara selama tunggakan belum dilunasi.

“Posisi kita saat ini cut off. Karena ada tunggakan kurang lebih Rp 41 miliar,” katanya, Jumat (10/10/2025).

Menurut Saifudin, pihak BPJS meminta pembayaran dari 7 bulan tunggakan, minimal dilunasi selama 6 bulan.

“BPJS memberikan syarat, minimal 6 bulan terbayar. Tunggakan 1 bulan bisa dibayarkan tahun depan,” ucapnya.

Setelah tunggakan dibayar, sambung Saifudin, penghentian layanan akan dicabut.

“Kami masih menunggu kebijakan dari bapak bupati. Semoga beliau ada terobosan soal ini,” sambungnya.

Saifudin menjelaskan, saat ini masyarakat belum bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di Pamekasan.

“Kalau sakit sekarang belum bisa mendapatkan layanan BPJS. Harus layanan umum,” jelasnya.

Sementara itu, Humas BPJS Kesehatan wilayah Pamekasan, Ary Udiyanto saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan penghentian layanan 50 ribu peserta BPJS di Pamekasan.

“Kami belum menggelar rapat. Belum bisa menjawab sekarang,” katanya. (azm/ady).

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x