SUMENEP, detektifjatim.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumenep menggelar kegiatan sharing informasi terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan perkumpulan. Agenda tersebut digelar untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan berbagai organisasi masyarakat dan lembaga non profit di Kabupaten Sumenep.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah Non-Governmental Organization (NGO), Polres Sumenep, Kejaksaan Negeri, Kodim 0827, Badan Intelijen Negara (BIN), tokoh masyarakat, serta insan media. Dalam forum tersebut, para peserta saling bertukar pandangan dan memberikan masukan mengenai tata kelola organisasi non pemerintah agar keberadaannya tetap terarah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Bakesbangpol Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf karena baru berkesempatan mengundang para perwakilan LSM dan lembaga lainnya untuk berdiskusi serta berbagi informasi seputar perkembangan organisasi di tingkat daerah. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah awal membangun komunikasi yang lebih intens antara pemerintah dan lembaga non pemerintah.
“Saya menyampaikan permohonan maaf karena baru tahun ini bisa mengundang teman-teman LSM dan lembaga lainnya. Tahun 2024 lalu kami masih fokus pada pelaksanaan Pilkada. Semoga pertemuan ini menjadi pintu awal agar ke depan komunikasi kita bisa berlanjut secara rutin,” ujarnya, Rabu (11/6/2025).
Dzulkarnain menjelaskan, kegiatan tersebut berlandaskan Permendagri Tahun 2025 yang mengatur kewajiban LSM, yayasan, dan perkumpulan untuk melaporkan struktur kepengurusan yang dilengkapi dengan badan hukum atau akta notaris.
“Data dari Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan ada lebih dari 6.500 LSM, perkumpulan, dan yayasan di Kabupaten Sumenep. Namun hingga Mei 2025, baru sekitar 54 lembaga yang telah menyampaikan data kepengurusannya secara lengkap ke Bakesbangpol,” ungkapnya.
Ia menegaskan, bagi organisasi yang belum memiliki legalitas agar segera melaporkan struktur kepengurusannya atau mengurus status badan hukum melalui notaris maupun formulir resmi di Bakesbangpol. Langkah ini penting agar keberadaan setiap lembaga dapat terpantau dan diakui secara resmi oleh pemerintah.
“Kalau memang belum memiliki badan hukum, bisa juga meminta surat keterangan dari Mendagri melalui Bakesbangpol. Kami akan mendorong setiap ormas dan LSM untuk melakukan regenerasi dan pembaruan kepengurusan,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Intel Polres Sumenep menegaskan bahwa data yang dimiliki institusinya tetap mengacu pada data resmi milik Bakesbangpol. Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan Kodim 0827 Sumenep, yang menyatakan bahwa pihaknya menjadikan Bakesbangpol sebagai acuan utama dalam pendataan lembaga dan ormas di wilayah Sumenep.
Sementara itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumenep, Wahyudi, mengusulkan agar Bakesbangpol membuka ruang dialog rutin dengan seluruh LSM dan lembaga non pemerintah guna membahas berbagai persoalan daerah secara bersama.
“Penting ada forum bersama antara Bakesbangpol, LSM, dan lembaga lainnya untuk membahas isu-isu strategis, termasuk soal fenomena premanisme lembaga, meskipun sejauh ini belum terjadi di Sumenep,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumenep, Syamsul Arifin, mengapresiasi kegiatan tersebut dan berharap pertemuan serupa dapat dilakukan secara berkala.
“Pertemuan semacam ini sebaiknya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Ini penting agar lembaga non profit di Sumenep bisa tertata dengan baik dan ikut berperan menjaga serta membangun daerah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Permendagri yang relevan dengan LSM dan perkumpulan antara lain Permendagri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi dan Layanan Konsultasi di Kementerian Dalam Negeri. Regulasi tersebut menekankan integrasi p. (*/Ady)
No Comments