x

Sidang Dakwaan, Dua Terdakwa Kasus Penganiayaan di Geger Bangkalan Terancam 5 Tahun Penjara

2 minutes reading
Wednesday, 20 Aug 2025 07:40 279 detektif_jatim

BANGKALAN, detektifjatim.com – Dua terdakwa kasus pengaiayaan yang terjadi di Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan mulai menghadapi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Rabu 20-08-2025).

Agenda sidang tersebut pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa, yakni MH (23) dan B (55).

Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa didakwa dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“Tadi kita sudah bacakan dakwaan untuk terdakwa B dan MH. Keduanya didakwa dengan pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP,” ujar Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Hendrik Murbawan usai sidang.

Menurutnya, terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak ada yang keberatan dengan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, sehingga agenda persidangan berikutnya adalah pembuktian dari JPU.

“Tentunya kami akan menghadirkan para saksi-saksi dalam sidak pembuktian nanti,” katanya.

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, Syarif Baskoro mengatakan, dakwaan yang didakwakan terhadap kliennya masih cukup relevan, sehingga pihaknya tidak mengajukan keberatan.

Meski demikian, dia mengaku akan melakukan upaya-upaya untuk membela dan mempertahankan hak-hak hukum kliennya.

“Kami nanti akan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui langsung kejadian tersebut yang bertujuan untuk meringankan hukuman dari klien kami,” katanya.

Sidang selanjutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan JPU yang akan digelar pada tanggal 28 Agustus 2025 mendatang.

Sebagai informasi, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Desa Geger, Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan pada tanggal 28 April 2025 lalu.

Peristiwa tersebut bermula dari kesalahpahaman. Saat itu, MH (23) tersinggung saat diklakson oleh kepala desa sepulang dari sebuah hajatan. Tersulut emosi, ia bahkan menantang untuk carok.

Cerita itu kemudian sampai ke telinga B (55), warga setempat. Mendengar sikap MH kepada kades, B ikut terbawa emosi. Tak lama kemudian, MH melintas di depan rumah sang kades. B langsung mengejar hingga keduanya terlibat cekcok dan berujung saling serang dengan senjata tajam. Dalam duel singkat itu, B mengalami luka di kepala, sementara MH terluka di lengan.

B yang terluka kemudian dilarikan keluarganya ke Puskesmas Geger. Namun kabar keberadaan B sampai ke pihak MH. Mereka pun mendatangi puskesmas sambil membawa senjata tajam, hingga bentrokan kembali pecah di fasilitas kesehatan tersebut.

Beruntung, masyarakat sekitar dan aparat kepolisian segera turun tangan meredam situasi, sehingga tidak ada korban lain dalam insiden tersebut. (San)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x