PAMEKASAN, detektifjatim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa terkait penggunaan Sound Horeg.
Fatwa tersebut nomor 1 Tahun 2025 berisi tentang penggunaan sound horeg. Terdapat enam poin yang ditekankan MUI dalam fatwa tersebut.
Beberapa poin fatwa ini menjelaskan bahwa sound horeg haram lantaran membahayakan kesehatan dan berpotensi merusak fasilitas umum.
Poin lainnya juga mengharamkan battle sound atau adu sound karena dinilai menimbulkan mudarat dalam hal ini kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan idha’atul mal (menyia-nyiakan harta).
Menanggapi hal tersebut, Ketua MUI Pamekasan, KH Ali Rachbini menyampaikan, pada sound horeg terdapat ada dua hal yang dilarang oleh agama.
“Pertama ada izda’ dan dharor, yaitu menyakiti dan membahayakan atau mengganggu dan meresahkan terhadap orang lain,” katanya.
Sambung Kiai Rachbini, kedua ada kegiatan ahli maksiat seperti joget-joget dengan buka aurat mabuk mabukan,” sambungnya.
Atas dasar tersebut, kata Kiai Rachbini, sound horeg berhukum haram.
“Maka dengan salah satu dari dua hal tersebut sudah berhukum haram, apalagi jika keduanya sama sama ada,” jelasnya.
Pengasuh PPMU Nurul Hidayah Palengaan ini juga mengimbau, agar semua kalangan menanggapi fatwa MUI tersebut dengan bijak dan selalu berkoordinasi.
“Himbauan MUI Pamekasan, hendaknya semua pihak menyikapi fatwa ini dengan bijak, dan selalu koordinasi dengan pihak pihak pemangku kebijakan,” tutupnya. (Azm/Ady).
No Comments