SUMENEP, detektifjatim.com — DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, secara resmi memparipurnakan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa legislatif dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu, 2 Juli 2025, bertempat di ruang sidang utama DPRD Sumenep.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, selaku pimpinan rapat, menyampaikan bahwa ketiga Raperda prakarsa DPRD tahun 2025 tersebut meliputi:
Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah
Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tambak Garam
Raperda tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang
Zainal berharap ketiga Raperda ini dapat segera dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus DPRD dan menghasilkan peraturan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Semoga ketiga Raperda ini bisa memperbaiki tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik di Sumenep,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, turut menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menetapkan visi dan misi pembangunan untuk lima tahun ke depan secara tematik, holistik, integratif, dan spasial.
“Visi kami adalah ‘Sumenep Unggul, Mandiri, dan Sejahtera’, dengan lima misi utama sebagai penjabaran visi tersebut,” ujarnya.
Kelima misi pembangunan dimaksud adalah:
Meningkatkan kualitas SDM melalui pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan ekonomi berbasis kawasan.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, inovatif, dan responsif.
Mendorong pembangunan berbasis gotong royong dan kearifan lokal.
Memperkuat pembangunan infrastruktur berbasis lingkungan hidup, mencakup wilayah daratan dan kepulauan.
Dari visi dan misi tersebut, pemerintah telah menetapkan lima tujuan dan 17 sasaran strategis dalam dokumen RPJMD 2025–2030. Beberapa indikator kinerja utama yang dijadikan tolok ukur keberhasilan antara lain:
Mencerminkan kemajuan di bidang pendidikan, kesehatan, dan daya beli masyarakat.
Persentase Penduduk Miskin: mengukur tingkat penduduk yang belum mampu memenuhi kebutuhan dasar.
Laju Pertumbuhan Ekonomi: menggambarkan dinamika pertumbuhan daerah.
Indeks Reformasi Birokrasi: menilai kualitas manajemen pemerintahan dari berbagai aspek.
Indeks Kualitas Pelayanan Infrastruktur: menilai kepuasan masyarakat terhadap infrastruktur publik.
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup: mencerminkan kondisi air, udara, dan lahan di wilayah Sumenep.
Delapan Program Unggulan Jadi Prioritas Daerah
Selain itu, delapan program unggulan juga telah ditetapkan sebagai prioritas pembangunan jangka menengah daerah, yaitu:
Penguatan kompetensi dan kesejahteraan guru ngaji serta madrasah diniyah, termasuk dukungan beasiswa.
Peningkatan pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan lanjutan di rumah sakit sesuai standar nasional.
Pengembangan kewirausahaan (entrepreneurship) bagi santri dan pemuda.
Percepatan pembangunan ekonomi berbasis desa.
Pengembangan kawasan wisata dan ekonomi kreatif lokal.
Penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
Peningkatan penanganan masalah sosial melalui semangat gotong royong.
Pembangunan infrastruktur dan penguatan moda transportasi kepulauan.
Melalui tiga Raperda prakarsa dan program prioritas yang dipaparkan, baik DPRD maupun Pemkab Sumenep menunjukkan komitmen bersama untuk memperbaiki sistem pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, dan mendorong kemajuan daerah secara menyeluruh. (*/ady)
No Comments