x

Ketidakhadiran IF di Sidang Kasus BUMD Bangkalan Jadi Sorotan, Ini Kata JPU

3 minutes reading
Thursday, 2 Apr 2026 21:25 17 detektif_jatim

BANGKALAN, detektifjatim.com – Ketidakhadiran Imron Fatah (IF) dalam persidangan kasus dugaan korupsi BUMD Bangkalan menjadi sorotan. Pasalnya, IF dinilai sebagai salah satu pihak yang mengetahui proses penjualan aset PT Tonduk Majeng Madura (PT TMM) yang kini dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan selaku jaksa penuntut umum (JPU) memastikan bahwa IF telah dipanggil untuk hadir sebagai saksi. Namun, hingga agenda sidang digelar, yang bersangkutan tidak datang tanpa memberikan alasan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangkalan, Muhammad Nizar mewakili Seksi Pidana Khusus mengatakan, pemanggilan terhadap IF telah dilakukan sesuai prosedur hukum .

“Berdasarkan informasi dari Pidsus, secara normatif, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi, tetapi tidak datang tanpa alasan,” ujar Nizar.

Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan langkah lanjutan terhadap IF, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang ataupun upaya menghadirkannya secara paksa ke persidangan.

“Apakah akan dipanggil kembali atau tidak, itu masih belum pasti. Kami masih menunggu perkembangan,” tambahnya.

Sebelumnya, ketidakhadiran IF dalam sidang ini juga mendapat sorotan dari kuasa hukum terdakwa Uftori, Nang Engki Anom Suseno. Ia menilai IF merupakan saksi penting yang keterangannya dibutuhkan untuk mengurai dugaan penjualan aset PT TMM di bawah nilai sebenarnya.

Menurut Engki, aset milik PD Sumber Daya melalui PT TMM itu disebut bernilai sekitar Rp3 miliar, namun diduga hanya dijual sebesar Rp1,2 miliar. Karena itu, kehadiran IF dinilai penting untuk menjelaskan proses penjualan hingga aliran dana hasil transaksi tersebut.

“IF ini disebut sebagai pihak yang menjual aset PT TMM. Nilainya sekitar Rp3 miliar, tetapi dijual hanya Rp1,2 miliar. Ini harus dijelaskan secara terang,” kata Engki.

Ia juga menyayangkan absennya IF dalam persidangan, terlebih karena saksi yang dinilai kunci itu tidak hadir di tengah upaya pengungkapan dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Kami sangat menyayangkan karena saksi penting tidak hadir dan tidak ada penjelasan apa pun dari penuntut umum,” ujarnya.

Engki mengungkapkan, dalam agenda persidangan sebelumnya dijadwalkan menghadirkan delapan saksi fakta dan dua saksi ahli. Namun, yang hadir hanya lima saksi fakta, sementara IF termasuk yang tidak memenuhi panggilan.

Pihaknya pun meminta majelis hakim menggunakan kewenangannya untuk memanggil langsung IF agar keterangannya dapat disampaikan secara terbuka di hadapan persidangan.

“Dalam KUHAP, majelis hakim memiliki kewenangan memanggil saksi yang dianggap penting. Kami sudah mengajukan, karena IF adalah saksi kunci,” tegasnya.

Menurutnya, perkara ini seharusnya tidak hanya menelusuri aliran dana awal dari PD Sumber Daya ke PT TMM, tetapi juga mengungkap secara menyeluruh proses penjualan aset dan penggunaan dana hasil transaksi tersebut.

“Kalau saksi yang menjual aset tidak dihadirkan, maka bagaimana aliran dana dan potensi kerugian negara bisa dibuktikan secara utuh,” katanya.

Persidangan sendiri dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi ahli, khususnya untuk menghitung potensi kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Namun hingga kini, belum ada kepastian apakah IF akan kembali dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. (San)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x