x

Tekan Bupati Pamekasan Tertibkan LSM Bodong, Ribuan Buruh Rokok Lakukan Demo

2 minutes reading
Tuesday, 10 Feb 2026 08:29 108 detektif_jatim

PAMEKASAN, detektifjatim.com – Puluhan ribu massa yang tergabung dalam Forum Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok Lokal Madura (FPBM) lakukan demo ke kantor Bupati Pamekasan, Selasa (10/2/2026).

Mereka mendatangi kantor Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, dengan membawa delapan poin tuntutan.

Korlap Aksi, Holili mengatakan, tuntutan pertama, untuk meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menertibkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tanpa legal standing.

“Kedua, meminta Kepolisian Resor Parnekasan meminimalisir aksi demonstrasi tanpa izin atau prosedur resmi,” katanya.

Holili menyampaikan, tuntutan ketiga meminta Kantor Bea Cukai Madura memperkuat pembinaan bersama rakyat.

“Kemudian, meminta Bea dan Cukai harus menjadi mitra penghubung antara kepentingan pengusaha Industri Hasil Tembakau Madura dengan pemerintah pusat,” terangnya.

Tuntutan kelima, kata Holili, Bea dan Cukai harus memberikan kemudahan dalam pengurusan izin usaha bagi setiap pelaku usaha tembakau.

“Kami juga meminta Pemerintah dan Bea dan Cukai memberikan jalan keluar terhadap tembakau Madura yang skala kecil dan bersifat padat karya,” tambahnya.

Holili menambahkan, meminta LSM atau Ormas dan media ikut berkontribusi dan memberikan solusi untuk produktifitas pembangunan ekonomi di Madura yang berkelanjutan dan berkeadilan.

“Terakhir, kami meminta APH dan Bea dan Cukai untuk tidak serta merta melakukan penangkapan dan penindakan sebelum memberikan solusi bagi keberlangsungan IHT, problem buruh dan petani tembakau,” jelasnya.

Sementara itu, menemui massa aksi, Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman menyatakan, menyetujui semua tuntutan yang dibawa pendemo.

“Kami sejak pertengahan tahun 2025 sudah merencanakan, sama seperti saat periode pertama memimpin di 2008, akan membuatkan forum LSM,” paparnya.

Menurutnya, Pemkab akan melakukan pembinaan dan pengarahan kepada oknum LSM yang sering turun kebawah.

“Sehingga pembinaan, pengarahan, dan pengayoman kepada LSM bisa berjalan, kedepan kita berharap secara bersama-sama adanya LSM ini, bisa memahami dengan benar, adanya ketentuan pasal 6 UU Nomor 9 tahun 1998,” terangnya. (azm/ady).

 

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x