
LUMAJANG, detektijatim.com – Para pengguna jalan yang melintasi wilayah Kecamatan Candipuro kini harus meningkatkan kewaspadaan ekstra, Kamis sore (5/2/2026). Pasalnya, wilayah ini menjadi saksi dua kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan armada truk pasir.
Insiden pertama pecah sekitar pukul 15.30 WIB di jalan umum Desa Candipuro. Herlina (46), warga Desa Sumberwuluh yang mengendarai Honda Beat bernopol N-2459-YR, terjatuh setelah mengalami slip di jalur lurus. Nahas, di belakangnya melaju dump truck Mitsubishi (S-8055-UL) yang dikemudikan Murdiono (32) asal Lamongan.
Karena jarak yang terlalu dekat, tabrakan tak terhindarkan dan menyebabkan Herlina mengalami luka di kepala serta lecet di sekujur tubuh.
Belum usai penanganan kejadian pertama, tragedi kedua menyusul. Kali ini melibatkan truk Isuzu (AG-9881-KG) yang dikemudikan Raihan Derry Nurrohman (22) asal Malang. Saat melaju dari arah barat ke timur, truk tersebut mencoba berhenti mendadak karena kendaraan di depannya, namun justru mengalami slip dan oleng ke kanan.
Bagian bak belakang truk kemudian menghantam tiga pejalan kaki yang tengah berdiri di tepi jalan. Dua kejadian itu menyisakan trauma bagi warga dan empat korban yang mengalami luka-luka.
Kapolres Lumajang melalui Kanit Laka Satlantas Polres Lumajang, Ipda Dendy Cucuk Ardiana, mengonfirmasi dampak serius dari insiden kedua tersebut.
“Satu orang atas nama Sutrisno (43) warga Pasirian mengalami luka berat di bagian kepala dan tangan. Dua lainnya, Muhamad Rojaeni (41) dan Fery Satria (21), mengalami luka ringan. Semua korban langsung dirujuk ke RSUD Pasirian,” jelasnya.
Ipda Dendy mengaku kepolisian telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta mengumpulkan keterangan saksi untuk mendukung proses penyelidikan.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu waspada, menjaga jarak aman, serta meningkatkan konsentrasi demi mencegah terulangnya tragedi serupa,” tutur Ipda Dendy
Kecelakaan yang melibatkan angkutan pasir memicu respons tegas dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Rasmin.
Rasmin menegaskan pihaknya telah melakukan pengawasan ketat, termasuk menyiagakan petugas setiap hari di wilayah Candipuro dan JLS Bago Pasirian.
“Kepatuhan pengemudi dalam menjalankan aturan tidak sepenuhnya berada di bawah wewenang Dishub. Itu tantangan dilapangan,” ungkapnya.
Rasmin juga memperingatkan pelanggaran serius dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pencabutan surat izin pengangkutan dan penjualan (SIPP) yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. (mar/ady)
No Comments