x

Terungkap! Santriwati Korban Dugaan Pencabulan Dua Oknum Lora di Bangkalan Alami Kekerasan Seksual Lebih dari Setahun

2 minutes reading
Saturday, 31 Jan 2026 09:32 383 detektif_jatim

BANGKALAN, detektifjatim.com – Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Sebelum kasus tersebut mencuat dan ditangani aparat serta pemerintah daerah, korban diduga mengalami kekerasan seksual selama lebih dari satu tahun.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Bangkalan, Sudiyo, mengatakan kekerasan seksual terhadap korban diduga terjadi sejak Januari 2024 hingga September 2025.

“Berdasarkan hasil asesmen dan pendampingan kami, dugaan kekerasan seksual terhadap korban berlangsung cukup lama, sejak awal 2024 sampai 2025,” kata Sudiyo, Rabu (30-01-2026).

Dalam kasus ini, korban diduga menjadi sasaran kekerasan seksual oleh dua oknum lora. Pelaku pertama berinisial UF, sementara pelaku kedua berinisial S yang merupakan saudara kandung pelaku pertama. Dugaan kekerasan oleh pelaku kedua terjadi pada rentang Februari hingga Juli 2024.

Kasus ini mulai terungkap setelah dua aktivis organisasi keperempuanan mahasiswa melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut ke UPTD PPA Bangkalan melalui layanan pengaduan pada 28 November 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas lembaga.

Sudiyo menjelaskan, sebelum UPTD PPA melakukan pendampingan, pihak keluarga korban telah lebih dahulu melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.

UPTD PPA Bangkalan kemudian melakukan asesmen, konseling, serta koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.

“Kami fokus pada pemulihan korban. Pendampingan psikologis terus kami lakukan, bersamaan dengan koordinasi proses hukum,” ujarnya.

Dalam proses pendampingan, korban sempat dilaporkan meninggalkan rumah pada 8 Januari 2026 dini hari. Keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangkalan.

Beberapa hari kemudian, korban ditemukan setelah pihak keluarga korban dihubungi oleh orang tak dikenal yang memberitahukan keberadaan korban yang saat itu berada di depan sebuah mesjid di jalan akses Suramadu.

UPTD PPA Bangkalan juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pemenuhan hak korban, termasuk pengajuan restitusi melalui kuasa hukum korban.

“Kami juga telah menawarkan rumah singgah sementara. Namun keluarga menyatakan masih mampu memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap korban,” kata Sudiyo.

Hingga kini, pendampingan psikologis dan koordinasi hukum terhadap korban masih terus dilakukan sembari menunggu perkembangan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. (san/ady)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x