x

Pelaku Curanmor 23 TKP Ditangkap Polres Sampang

2 minutes reading
Monday, 5 Jan 2026 15:35 230 detektif_jatim

Sampang, detektifjatim.com-
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) polres Sampang, sukses mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial AS (31) dan S (31). Salah satunya mengaku telah melakukan aksi pencurian hingga 23 kali pencurian di sejumlah daerah di Madura.

Pada saat pemeriksaan, tersangka mengaku telah melancarkan aksinya di beberapa tempat antara lain kecamatan Omben, Kota Sampang, hingga Galis Bangkalan.

Tersangka AS ditangkap Satreskrim polres Sampang pada Senin (5/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Tepatnya di Jalan Raya Sogiyan, Omben, sedangkan tersangka S diamankan di rumahnya di Dusun Sobih, Desa Kebun Sareh, Omben.

Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menerangkan kasus itu terungkap berkat laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor di depan Toko Rejeki 2, Jalan Jokotole, Desa/Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, pada Minggu (21/12) sekitar pukul 17.55 WIB.

Korban diketahui bernama Moh. Sofyan Maulana (31), seorang wiraswasta asal Kecamatan Omben yang saat kejadian sedang bertugas sebagai admin toko. Saat itu korban segera melaporkan kejadian tersebut ke polres Sampang.

Sepeda motor milik korban berupa Honda Beat hitam tahun 2014 dilaporkan hilang dalam keadaan terkunci. Akibatnya korban ditaksir mengalami kerugian materil sekitar Rp. 8.250.000.

“Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat dua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX putih, dan salah satunya membawa kabur motor korban,” ujar AKP Eko Puji Waluyo, Senin (5/1).

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX putih tanpa pelat nomor, satu buah kunci T, rekaman CCTV berdurasi 26 detik, serta satu kaos lengan pendek berwarna hitam.

“Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T, dengan latar belakang motif ekonomi,” ungkap Eko.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sampang dan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau penadah,” pungkasnya. (van/ady)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x