x

Soal Sengketa Lahan SDN Balung 01, Bupati Bangkalan Ingatkan Pengelolaan Aset dan Uang Negara Tidak Bisa Diatur Tekanan Pihak Luar

2 minutes reading
Thursday, 18 Dec 2025 07:46 276 detektif_jatim

BANGKALAN, detektifjatim.com – Polemik kepemilikan lahan SDN Balung 01 di Kecamatan Arosbaya diperlakukan Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, sebagai isu tata kelola aset dan keuangan negara yang harus ditangani dengan hati-hati.

Ia menilai aksi penyegelan sekolah oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris bukan hanya mengganggu layanan pendidikan, tetapi juga berpotensi mendorong pemerintah mengambil keputusan anggaran tanpa landasan hukum.

Lukman menegaskan Pemkab tidak memiliki ruang legal untuk membayar kompensasi lahan jika status aset masih tercatat dalam KIP-A dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, tindakan sepihak seperti penyegelan justru mendorong pemerintah melanggar aturan.

“Uang negara tidak bisa keluar kalau dasarnya tidak jelas. Pemerintah bisa kena persoalan hukum kalau dipaksa membayar tanpa putusan,” kata Lukman, Kamis (18-12-2025).

Ia mengingatkan bahwa setiap proses ganti rugi wajib melewati prosedur formal, mulai dari studi kelayakan, pembuktian status kepemilikan, hingga penilaian harga oleh appraisal independen. Klaim di lapangan, menurutnya, tidak dapat dijadikan dasar fiskal.

“Penentuan nilai lahan tidak bisa sepihak. Ada ahli yang menilai. Pemerintah harus mengikuti sistem,” ujarnya.

Lukman menyebut pembentukan satuan tugas sengketa aset merupakan langkah antisipatif Pemkab agar setiap persoalan lahan bisa diproses secara administratif. Ia menilai jalur mediasi tetap terbuka, tetapi tidak dapat menggusur mekanisme akuntabilitas.

“Kami siap menyelesaikan, tapi langkahnya administratif. Tidak ada transaksi tanpa dasar hukum,” katanya.

Mengenai aksi penyegelan gedung sekolah, Lukman berpandangan bahwa tindakan tersebut tidak memberi kontribusi apa pun terhadap proses penyelesaian aset. Sebaliknya, langkah itu hanya membuat pemerintah berada dalam posisi dilematis: layanan publik terganggu, tetapi pembayaran belum sah dilakukan.

Ia juga mengingatkan bahwa tekanan lapangan tidak akan mengubah garis kebijakan anggaran. “Bukan soal mau atau tidak mau mengganti rugi. Pemerintah terikat aturan. Kalau salah langkah, pejabatnya yang bertanggung jawab secara hukum,” ucapnya.

Karena itu, Lukman mengimbau pihak yang bersengketa untuk kembali ke jalur hukum agar sengketa bisa diputuskan secara objektif dan menjadi dasar fiskal bagi pemerintah. Ia menyebut penyelesaian aset tidak bisa didorong secara emosional, apalagi dengan mengorbankan layanan publik.

“Kalau dasarnya sudah jelas, negara bisa masuk. Tanpa dasar itu, kami tidak bisa bergerak,” tutupnya. (San)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x