
Foto: Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Ali Munip (Kiri) dan Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi (kanan) saat konferensi pers. (Dok/detektif jatim). PAMEKASAN, detektifjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, sampaikan capaian penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) selama tahun 2025, Selasa (9/12/2025).
Hal ini disampaikan Kejari Pamekasan bersamaan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).
Kepala Kejari Pamekasan melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Ali Munip menyampaikan, kurun waktu 2025 Kejari menangani tiga kasus Tipidkor.
“Pertama, proses penyelidikan, di tahun ini kita melaksanakan perkara splitsing dugaan tindak pidana korupsi gadai emas di unit pegadaian syariah Palengaan dengan dua tersangka dengan kerugian negara Rp9,7 miliar,” katanya.
Kata Ali Munip, saat ini atas kasus tersebut, dilakukan pengembangan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Kedua, eksekusi perkara Tipidkor pembangunan toko yang dikelola BUMDes Semeru Desa Laden yang telah inkrah,” paparnya.
Ali Munip mengatakan, pada penanganan kasus terbaru yaitu dugaan pemotongan dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kecamatan Tlanakan yang dalam tahapan meminta keterangan sejumlah saksi.
“Ketiga, kita saat ini telah meminta keterangan sekitar 70 penerima, pendamping, dan Dinsos, dan hasilnya dua orang yang menganggap bahwa mereka korban pemotongan pendamping.
Kata Ali Munip, usai pelaporan ia memanggil sejumlah pihak tersebut untuk dimintai klarifikasi, namun uangnya masih ada di rekening dan masih bisa diambil.
“Dan keterangan pendamping itu adalah uang bensin dan kami akan klarifikasi lagi kepada penerima,” terangnya. (azm/ady).
No Comments