
Foto: Kajari Pamekasan saat melakukan monitoring (dok/detektifjatim). PAMEKASAN, detektifjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan melakukan monitoring pengelolaan Dana Desa (DD) se-Kecamatan Proppo, Rabu (10/12/2025) pagi.
Kegiatan ini dikenal dengan program Jaga Desa “Jaksa Garda Desa” sebagaimana instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023.
Kepala Kejari Pamekasan, Anton Arifullah mengatakan, program Jaga Desa ini untuk menyatukan pengelolaan keuangan desa, dalam tanda kutip tidak ada penyelewengan.
“Ini adalah monitoring, supaya dana desa yang diberikan oleh pemerintah, benar-benar dilakukan pembangunan oleh desa,” katanya.
Kata Anton, pada monitoring ini, Kejari Pamekasan melibatkan Inspektorat, Kepolisian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan tenaga pendamping profesional.
“Kita akan melakukan pengecekan program yang sudah dilakukan. Administrasinya ada, fisiknya juga ada,” terangnya.
Anton menegaskan, jika pada pengelolaan DD ini ditemukan kegiatan yang fiktif atau ada niat membawa lari uang negara, maka tidak ada ampunan.
“Kalau fiktif uang dibawa lari, tidak ada ampun sudah. Kalau kurang, perintah pimpinan kita bantu, supaya pembangunan tetap ada,” tegasnya.
Kata Anton, jika pekerjaan dan pengelolaan berjalan dengan baik, namun desa alami kekurangan pada administrasi, maka akan dibantu.
“Kalau fisiknya ada dan hanya kurang administrasi, kami bantu perbaiki,” paparnya.
Sementara itu Inspektur Inspektorat Pamekasan Ach. Faisol mengatakan, menyambut baik kegiatan dari Kejagung sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan pada DD.
“Ini kita sambut baik, sebagai pencegahan. Fiktif saya jamin tidak ada. Sekarang kita kawal kualitas dan administrasinya,” terangnya. (azm/ady).
No Comments