x

Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penahanan Terdakwa Pita Cukai di Kejari Pamekasan

3 minutes reading
Friday, 19 Dec 2025 10:06 189 detektif_jatim

PAMEKASAN, detektifjatim.com – Kuasa hukum terdakwa atas kasus dugaan jual beli pita cukai palsu, Suhairi soroti adanya kejanggalan serius dalam proses penahanan kliennya Supriyadi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Jumat (19/12/2025).

Suhairi menjelaskan, kliennya telah ditahan sejak 12 Desember 2025 hingga saat ini berdasarkan perintah penahanan yang dikeluarkan JPU atas nama Kepala Kejari Pamekasan. Namun, hingga kini perkara tersebut masih dalam tahap dakwaan dan belum dibuktikan di persidangan.

“Kami datang untuk mempertanyakan prosedur penahanan klien kami, karena ditemukan kejanggalan yang sangat mendasar, yakni terbitnya dua surat perintah penahanan dengan nomor dan tanggal yang sama, tetapi redaksi isinya berbeda,” kata Suhairi kepada wartawan.

Menurutnya, surat penahanan pertama yang diterbitkan pada 12 Desember 2025 tidak mencantumkan pasal yang disangkakan kepada kliennya Supriyadi. Dalam surat tersebut, kata dia, hanya diuraikan peristiwa perkara tanpa menyebutkan pasal hukum yang dilanggar.

“Ini jelas membingungkan kami sebagai penasihat hukum. Klien kami ditahan, tetapi pasal yang dilanggar tidak dicantumkan. Padahal, Pasal 21 ayat (2) KUHAP secara tegas mengatur bahwa surat penahanan harus memuat uraian peristiwa sekaligus pasal yang disangkakan,” tegasnya.

Atas dasar itu, pihaknya melakukan protes resmi kepada Kepala Kejari Pamekasan dan meminta agar kliennya dikeluarkan dari tahanan karena diduga terdapat cacat hukum dalam penerapan prosedur penahanan.

Namun, lanjut Suhairi, setelah protes tersebut disampaikan, kliennya justru kembali didatangi pihak Kejaksaan dengan membawa surat penahanan lain. Anehnya, surat kedua itu memiliki nomor dan tanggal yang sama dengan surat sebelumnya, tetapi redaksinya berbeda dan sudah mencantumkan pasal yang disangkakan.

“Artinya, klien kami saat ini ditahan berdasarkan dua surat perintah penahanan. Satu surat mencantumkan pasal, satu surat tidak. Pertanyaannya, mana yang benar dan mana yang sah secara hukum?,” ujarnya.

Suhairi menilai kondisi tersebut sebagai kejanggalan serius yang berpotensi melanggar hukum. Pasalnya, kedua surat tersebut sama-sama dikeluarkan oleh pejabat yang sama dan ditandatangani secara elektronik oleh satu orang, tetapi memiliki isi yang berbeda.

“Kami menduga ada perbuatan pidana yang harus diusut, karena perlu dipastikan mana surat yang asli dan yang sesuai dengan keadaan sebenarnya,” katanya.

Atas dasar itu, pihaknya memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan melaporkan dugaan kejanggalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Pamekasan.

“Kami akan laporkan persoalan ini agar terang benderang dan tidak ada praktik yang mencederai prinsip due process of law,” pungkas Suhairi.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ardian Junaedi, belum memberikan penjelasan secara mendalam terkait keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa. Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.

Ardian menyampaikan, perkara dengan terdakwa Supriadi telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan dan tinggal menunggu agenda persidangan.

“Perkaranya sudah kami limpahkan ke PN Pamekasan dan dalam waktu dekat akan segera disidangkan. Kemungkinan pekan depan sidang perdana sudah mulai digelar,” ujar Ardian saat dikonfirmasi. (udi/ady).

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x