
Foto: Kepala Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kabupaten Pamekasan, Abdul Halim. PAMEKASAN, Detektifjatim.com – Kepala Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kabupaten Pamekasan, Abdul Halim angkat bicara soal isu permainan nilai dan kelulusan pada seleksi pendampingan haji.
Dimana sebelumnya, proses seleksi Pendamping Haji di Kabupaten Pamekasan untuk musim haji 1447 H/2026 M menjadi sorotan sejumlah peserta. Mereka menilai mekanisme penilaian pada tahapan awal seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) belum disampaikan secara terbuka dan menimbulkan tanda tanya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kemenhaj Kabupaten Pamekasan Abdul Halim menyampaikan kalau Kemenhaj Pamekasan hanya melaksanakan tugas sebagai panitia untuk administratif dan tes Computer Assisted Test (CAT). Sementara untuk kouta tiap bagian dibedakan menyesuaikan jalur yang peserta daftar.
“Pertama bagi peserta yang dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) baik negeri maupun swasta, itu akan dikumpulkan atau disatukan saingannya dengan sesama pendaftar jalur PTKI negeri dan swasta seluruh Jawa Timur, baik itu untuk peserta ketua keloter maupun peserta pembimbing ibadah kloter,” katanya, Selasa (30/12/12).
Berbeda dengan peserta yang berasal dari Kementerian Agama atau kementerian haji Kabupaten, mereka mendaftar dan mengikuti kuota Kabupaten, sehingga persaingannya sesama peserta Kabupaten.
“Intinya mereka itu mendaftar sesuai jalur dan rekom masing-masing, ada yang melalui Kuota PTKI, Kuota Daerah dan Badan Penyelenggara Haji (BPH) Arab Saudi. Dari jalur itu mereka rekomendasinya berbeda dan persaingannya berbeda,” tuturnya.
Sedangkan BPH Arab Saudi, lanjut Halim, persaingannya ditarik kuota Jawa Timur, sehingga mereka bersaing di seluruh Jawa Timur. Adapun yang mendaftar di Kabupaten Pamekasan tercatat 68 peserta dari pendamping haji dan Ketua Kloter termasuk yang dari PTKI.
Pembimbing ibadah kloter dari PTKI, sama-sama saingannya se Jawa Timur sesama PTKI nya, kemudian ada BPH arab Saudi, ada pembimbing ibadah kloter dan ketua kloter dari kabupaten.
“Jadi tidak bisa disamakan, kalau mendaftar di PTKI maka persaingannya sama-sama PTKI, kalau kuota daerah maka sama-sama bersaing di kuota daerah. Tidak kemudian kuota PTKI akan bersaing dengan kuota daerah dan seterusnya,” tutupnya. (udi/ady).
No Comments