x

Gaji Diduga Dipermainkan, 27 Pensiunan PDAM Pamekasan Gugat ke Pengadilan

2 minutes reading
Thursday, 4 Dec 2025 09:04 250 detektif_jatim

PAMEKASAN, detektifjatim.com – Sebanyak 27 pensiunan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Jaya menggungat ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (4/12/2025).

Gugatan ini menyangkut hak mereka usai purna dari Perumdam Tirta Jaya atau yang lebih dikenal dengan nama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Kuasa hukum, Fathurrosi mengatakan, gugatan ini dilakukan sebagai jalan terakhir setelah sebelumnya proses mediasi tidak berhasil.

“Hari ini sidang pemeriksaan. Ini jalan terakhir, usai sebelumnya mediasi dengan DPR, lapor mas Wapres tidak menbuahkan hasil, dan mendatangi Perumdam tidak ditemui karena alasan direktur keluar kota,” katanya.

Kata Rosi, gugatan ini menyangkut gaji mereka yang diduga dipermainkan.

Menurutnya, mereka mengetahui adanya surat dari Dana Pensiunan Bersama Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (DAPENMA PAMSI) yang menyatakan defisit anggaran pensiunan.

“Dari 27 pensiunan, tidak dalam satu periode, ada yang periode 2021, 2022, 2023, 2024. Pada periode 2025 gaji pensiunan mereka lancar, tetapi periode sebelumnya tidak,” jelasnya.

Rosi mencontohkan, gaji pensiunan kliennya bernama Tajus, yang hanya menerima Rp608. 146. Padahal, secara usulan Penghasilan Dasar Pensiun (PHDP) sebesar Rp2.596.331.

“Besaran usulan bergantung grade mereka. Kalau ditotal nominal keseluruhan 27 pensiunan, gaji yang belum dicairkan sebesar Rp6 miliar,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Perumdam Tirta Jaya Pamekasan, Syamsul Arifin menyampaikan, ia masih baru menduduki direktur perusahaan tersebut.

Akan tetapi, Syamsul Arifin menyatakan, secepatnya menindaklanjuti keluhan 27 pensiunan ini.

“Saya direktur baru dan sudah ditindaklanjutin,” paparnya. (azm/ady).

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x