x

Sengketa Lahan SDN Lerpak 2 Buntu, Pemkab Bangkalan Surati BPN Minta Klarifikasi

2 minutes reading
Wednesday, 12 Nov 2025 06:10 188 detektif_jatim

BANGKALAN, Detektifjatim.com – Upaya mediasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dan warga yang mengklaim lahan SDN Lerpak 2, Kecamatan Geger, berakhir tanpa hasil.

Pemerintah kini menempuh jalur hukum dan melayangkan surat resmi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminta klarifikasi atas terbitnya sertifikat tanah di atas bangunan sekolah tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan, Moh Yakup, mengatakan Pemkab telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani sengketa tersebut. Pihaknya ingin memastikan proses terbitnya sertifikat yang dinilai janggal.

“Kami sudah bersurat ke BPN untuk menanyakan bagaimana sertifikat itu bisa keluar, padahal di atas tanah itu sudah berdiri sekolah sejak lama. Kami ingin tahu proses hukumnya,” ujar Yakup, Rabu (12-11-2025).

Yakup menjelaskan, sertifikat atas nama ahli waris itu diterbitkan pada 2021. Padahal, lahan tersebut telah tercatat sebagai fasilitas umum (FHA) milik SDN Lerpak 2 sejak 2002. Pemerintah menilai seharusnya BPN berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum menerbitkan sertifikat baru.

“Kalau petugas PTSL menemukan bangunan sekolah, mestinya konfirmasi ke Dinas Pendidikan. Tapi ternyata tidak ada komunikasi, tahu-tahu sertifikat sudah keluar,” tegasnya.

Akibat sengketa tersebut, seluruh ruang kelas SDN Lerpak 2 disegel dan dipalang bambu oleh pihak pengklaim. Aktivitas belajar terpaksa dipindahkan ke rumah warga untuk menghindari gesekan di lapangan.

“Kemarin sempat kita buka, tapi langsung dipalang lagi. Supaya aman, sementara siswa belajar di rumah warga,” katanya.

Sebagai solusi sementara, Pemkab berencana meminjam ruang kelas Madrasah Ibtidaiyah (MI) terdekat yang kosong pada jam pagi. Namun rencana itu masih dikomunikasikan dengan pihak madrasah agar tidak menimbulkan salah paham di masyarakat.

Yakup menegaskan, pemerintah tetap menjamin hak belajar siswa meski sengketa masih berproses.

“Kita hormati proses hukum. Siapa pun yang dimenangkan pengadilan, kita ikuti. Yang penting anak-anak tetap belajar,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bangkalan mengimbau agar warga yang merasa memiliki hak atas tanah tidak mengganggu aktivitas pendidikan. Ia menegaskan penyelesaian sengketa hanya bisa dilakukan melalui jalur hukum.

“Tanpa putusan pengadilan, dasar kami untuk melakukan ganti rugi tidak ada. Kalau nanti ada keputusan yang sah, tentu akan kami ikuti. Anggarannya pun sudah kami siapkan,” tegasnya. (San)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x