
Foto: pemusnahan sabu-sabu oleh Kejari Pamekasan (dok/Detektifjatim). PAMEKASAN, detektifjatim.com – Berbagai Barang Bukti (BB) hasil 41 perkara Pidana Umum (Pidum) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Rabu (19/11/2025) siang.
Pemusnahan BB ini, hasil dari puluhan perkara selama bulan Juli hingga November tahun 2025.
Kepala Kejari Pamekasan, melalui Kasi Intelijen Ardian Junaedi mengatakan, pemusnahan ini dilakukan selama dua kali selama satu tahun.
Menurutnya, pemusnahan BB tersebut, pada perkara yang sudah memiliki hukum tetap (ikracht).
“Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum ini yang telah berkekuatan hukum tetap,” paparnya.
Sambung Ardian, adapun sejumlah BB yang dimusnahkan antara lain, sabu-sabu sebanyak 151.58 gram, pil ‘Y’ 1393 Butir dan alat hisap 16 botol.
“Disamping juga timbangan 4 buah, korek api 9 buah, pakaian 27 buah, flasdisk 3 buah, kartu ATM, Handphone 17 buah, dan sajam 2 buah,” terangnya. (azm/ady).
No Comments