
Foto: saat polisi tunjukkan barang bukti (dok/ist). PAMEKASAN, Detektifjatim.com – Polres Pamekasan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
Kejadian yang menggemparkan warga Pamekasan, pada Minggu (9/11/2025) di depan Masjid Agung As Syuhada Pamekasan, menyebabkan dua korban meninggal dunia.
Dalam waktu kurang dari 24 jam. Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengeroyokan. Ketiganya warga Desa Laden, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan.
Sedangkan pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggal, satu orang pelaku inisial AH (18) warga Desa Campor Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto dalam konferensi pers mengungkapkan, untuk saat ini pihaknya masih mengamankan empat orang pelaku tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.
“Penyebab kasus tersebut karena adanya kesalahpahaman, yang mana para pelaku dalam keadaan dipengaruhi minuman keras beralkohol,” jelasnya.
Kapolres Pamekasan menghimbau, agar masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika ada hal yang mencurigakan.
“Saya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke kantor Polisi terdekat maupun melalui call center 110,” terangnya.
Kata Kapolres Pamekasan, sejumlah barang bukti diamankan berupa 1 buah flashdisk yang berisikan rekaman video yang terjadi di alun-alun arek lancor, 1 buah pisau dengan panjang 33 cm terdapat bercak darah dan 1 buah helm hitam merk KYT.
“Pelaku terancam dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan pelaku AH terancam pasal 338 KUHP Subs 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 16 tahun,” jelasnya. (azm/ady).
No Comments