
Foto: pemilik tanah dan pohon usai diperiksa (dok/detektifjatim). PAMEKASAN, detektifjatim.com – Penyelidik Polres Pamekasan memanggil sejumlah korban yang tanahnya diduga diserobot saat perbaikan jalan senilai Rp3,6 miliar.
Perbaikan jalan dari Desa Bulangan Barat ke Desa Tlagah Kecamatan Pegantenan ini, diketahui milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan.
Namun, ditengah pekerjaannya, tanah dan pohon warga sekitar jalan diserobot serta ditebang tanpa adanya pemberitahuan. Akibatnya, pemilik tanah melapor ke Polisi.
Pemilik tanah, Haji Jamal mengatakan, penyidik menanyakan dasar laporan tersebut, hingga menanyakan sejumlah dokumen.
“Kami sampaikan tanah kami dirusak, pohon kami ditebang, tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya,” katanya, usai diperiksa, Rabu (26/11/2025) siang.
Disaat yang sama, pemilik tanah Syamsuri menuturkan, ia menunjukkan dokumen kepemilikan tanah, dan bukti dokumentasi saat kejadian.
“Sertifikat tanah kita ditanya, dan kami juga berikan sejumlah bukti berupa foto dan video. Sampai detik ini belum ada ganti rugi,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Pamekasan melalui Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan membenarkan pemanggilan tersebut.
“Iya proses penyelidikan dilakukan klarifikasi terhadap pelapor,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, warga pemilik tanah sempat berdialog dengan PUPR Pamekasan di kediaman Kades Bulangan Barat.
Setelah berdialog, warga meminta dinas tersebut untuk ganti sebesar Rp600 juta, namun sampai detik ini belum ada kepastian dari PUPR dan Pemkab Pamekasan. (azm/ady).
No Comments