PAMEKASAN, detektifjatim.com – Seorang ahli waris Almaira Naurasyadah Khayyira (16) tahun, melaporkan rumah ibu tirinya yang ludes diduga dibobol maling, Selasa (7/10/2025).
Rumah tersebut, berlokasi di Gang 2 Kelurahan Kangenan, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan.
Adapun seisi rumah yang dicuri, berupa kulkas, televisi, lemari, komputer, cincin, mobil xenia, dan barang berharga lainnya.
Paman ahli waris, Mohammad Andra Setyabudi (40) tahun menyampaikan, rumah ini milik Almaira yang diberikan oleh ibu tiri atas nama Almarhum Sri Ayuningsih dibuktikan surat wasiat yang diberikan tahun 2025 sebelum meninggal.
“Pada poin surat wasiat, harta ibu tiri tersebut diberikan Almaira. Namun, ada cucu keponakan berinisial DYT yang diduga mencuri seisi rumah,” katanya.
Kata Andra, ia melapor didampingi keluarga dengan dalil laporan pencurian dan masuk pekarangan tanpa izin.
“Pelakunya yaitu saudara DYT yang merupakan cucu keponakan dari almarhum ibu tiri kami, dibuktikan dengan sejumlah saksi mata,” tambahnya.
Sambung Andra, saat ini, seisi rumah kosong alias ludes dibawa kabur oleh terduga pelaku.
“Pengambilannya tanpa sepengetahuan ahli waris dan perangkat desa,” terangnya.
Andra menjelaskan, kejadian ini diketahui pada tanggal 11 Agustus 2025. Namun, dalam jangka waktu dua bulan dilakukan mediasi agar muncul iktikad baik dari terduga pelaku.
“Kejadiannya sekitar Juli. Namun, tidak ada iktikad baik, sehingga kami melaporkan DYT,” jelasnya.
Andra menyatakan, kerugian barang yang dicuri mencapai Rp128 juta. Pelaporan tersebut dilakukan agar barang yang diambil dikembalikan dan berlaku supremasi hukum pada DYT.
“Kami minta barang kami dikembalikan, pelaku dipidana atau tidak tergantung proses hukum,” tutupnya.
Sementara itu, Kapolres Pamekasan melalui Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya benar mas, masih tahap proses,” tukasnya. (azm/ady).
No Comments