x

Disidang Warga Kadis PUPR Pamekasan Minta Maaf, Pemilik Tanah Tuntut Ganti Rugi Rp600 Juta

2 minutes reading
Wednesday, 8 Oct 2025 07:39 63 detektif_jatim

PAMEKASAN, detektifjatim.com – Sejumlah warga Desa Bulangan Barat Kecamatan Pegantenan Pamekasan berdialog dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan, Amin Jabir.

Dialog ini diinisiasi oleh Camat Pegantenan, Kapolsek Pegantenan, Danramil Pegantenan, dan Kepala Desa (Kades) Bulangan Barat, di Rumah Kades Setempat.

Sebelumnya, sebanyak delapan warga Desa Bulangan Barat melapor ke polisi atas kerugian penyerobotan tanah dan penebangan pohon tanpa izin oleh pekerja proyek pelebaran jalan dari Desa Bulangan Barat ke Desa Tlagah.

Camat Pegantenan Abdul Munif menyampaikan, ia tidak tahu menahu jika proyek tersebut bermasalah, kemudian tiba-tiba viral di media sosial (medsos).

“Ini inisiasi saya dengan kapolsek kita mediasi agar proyek jalan berjalan lancar sesuai harapan bersama, kalau tidak mediasi khawatir proyek ini terhambat,” katanya.

Disaat yang sama, Kades Bulangan Barat, Haji Faisol mengatakan tidak tahu permasalahan proyek ini, namun dirinya dibenturkan.

“kami juga tahu dari media, ketika ramai, kami ambil bagian, sebelumnya tidak ada pemberitahuan ke kami,” paparnya.

Menurut Faisol, agar permasalahan ini segera diselesaikan dengan tidak ada satu sama lain yang dirugikan.

“Kami berharap segera diselesaikan, juga dilokasi pekerjaan dipasangi papan nama,” harapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum delapan warga, Muhammad Iklil menyatakan, sebagaimana di petitum laporan, ia menunggu iktikad baik PUPR namun tidak ada.

“Tindakan tersebut merupakan bentuk penyerobotan yang merugikan secara materiil dan moril pada warga,” tuturnya.

Keterangan Iklil, dari laporan delapan warga terdampak proyek, menuntut ganti rugi berupa uang masing-masing senilai Rp75 juta per orang.

“Atas kerugian yang ditimbulkan akibat proyek jalan yang menyerobot tanah warga, maka dalam tuntutan yang kami buat yakni mengganti rugi sebesar Rp75 juta,” ujarnya.

Merespons hal tersebut, Kadis PUPR Pamekasan Amin Jabir mengakui kesalahan tidak sosialisasi dan menyampaikan permohonan maaf.

“Saya menyampaikan permohonan maaf, kami akui salah, untuk mengurangi kesalahan, kira-kira bagaimana,” katanya.

Menurut Jabir, konsultan dan pengawas tidak hadir karena keduanya berada dalam kewenangannya. “Tuntutan warga akan tindaklanjuti, namun ganti rugi tidak bisa melalui uang, kami akan menemui pimpinan,” terangnya.

Sekadar diketahui, hasil dari pertemuan tersebut, yaitu membawa tuntutan warga, dengan nominal ganti rugi tersebut, PUPR akan menemui Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dengan jangka waktu disepakati lima hari. (azm/ady).

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x