x

Diancam Dibunuh, Gadis 14 Tahun di Bangkalan Diperkosa Hingga 15 Kali

2 minutes reading
Wednesday, 22 Oct 2025 03:52 26 detektif_jatim

BANGKALAN, detektifjatim.com – Seorang gadis berusia 14 tahun, warga Desa Bragang, Kecamatan Klampis, menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pria berinisial RY (22), warga Desa Penyaksagan, Kecamatan Klampis.

Peristiwa bermula ketika korban melewati sebuah bangunan kosong di area Puskesmas Klampis. Di tempat itu, pelaku menarik korban dan memaksanya melayani nafsu bejat. Setelah kejadian, korban tidak berani menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tua.

Namun, perubahan sikap korban yang kerap murung dan tertutup membuat keluarga curiga. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual.

“Korban ketakutan karena pelaku mengancam akan membunuh dirinya dan keluarganya jika menolak. Karena itulah korban memilih diam,” ujar Kuasa Hukum korban, Bahtiar Pradinatan Selasa (22-10-2025).

Terungkap, pelaku tidak hanya sekali menyetubuhi korban, melainkan berulang kali dengan ancaman pembunuhan. Ancaman itu tidak hanya ditujukan kepada korban, tetapi juga kepada keluarganya, membuat korban tak berdaya dan memilih diam.

“Awalnya korban mengaku hanya sekali, tapi setelah kami dalami, ternyata perbuatan itu sudah terjadi sekitar 15 kali, dengan ancaman yang sama,” jelas Bahtiar.

Ia juga menegaskan bahwa laporan ke polisi dilakukan langsung oleh keluarga korban, bukan pihak lain atau keluarga kepala desa Bragang.

“Pelapor adalah saudara kandung korban. Kepala desa hanya menjalankan perannya sebagai tokoh pemerintahan yang mendukung penegakan hukum,” tegasnya.

Bahtiar menambahkan, sempat muncul isu rencana perdamaian antara keluarga korban dan pelaku, namun upaya tersebut muncul setelah laporan resmi dibuat ke polisi.

“Pernah ada keinginan berdamai dari pihak pelaku, tapi itu setelah laporan masuk. Bahkan sebelumnya mereka sempat menantang dengan mengatakan, “mana katanya dilaporkan, kok saya tidak diapa-apakan”,” ungkapnya.

Ia berharap seluruh pihak tidak mengaburkan fakta dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Ini menyangkut masa depan seorang anak yang secara psikologis masih rentan. Jangan sampai korban menjadi korban untuk kedua kalinya akibat opini menyesatkan,” tandas Bahtiar

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangkalan IPDA Agung Imtama membenarkan bahwa kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan.

“Benar, terjadi rudapaksa terhadap korban sebanyak beberapa kali. Pelaku sudah kami amankan,” kata Agung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*/San)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x