
Foto: Istri penganiaya kurir JNT saat kejadian (dok/ist). PAMEKASAN, detektifjatim.com – Setelah proses rekonstruksi dan penyelidikan, Polres Pamekasan menetapkan istri penganiaya kurir JNT sebagai tersangka.
Sebelumnya, polisi menetapkan Zainal Arifin sebagai tersangka. Kini penyidik Polres Pamekasan resmi menetapkan inisial W, istri Zainal, sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam aksi penganiayaan yang terjadi pada Rabu, (30/7/2025) lalu.
Kapolres Pamekasan melalui Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan membenarkan langkah hukum yang diambil tersebut.
AKP Doni menyampaikan, penetapan tersangka terhadap W dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dan menggelar serangkaian penyidikan mendalam.
“Ya benar, sekarang istrinya sudah ditetapkan tersangka sejak bulan Agustus kemarin,” katanya, Kamis (25/9/2025).
AKP Doni menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah polisi melakukan rekonstruksi ulang di lokasi kejadian. Dari hasil penyidikan, W diduga memiliki peran yang cukup kuat dalam peristiwa penganiayaan yang menimpa kurir JNT tersebut.
Atas perannya, W dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 335 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Proses hukum akan terus kami lanjutkan sesuai prosedur. Kami pastikan setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tandasnya.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik, sebab korban yang tengah bertugas mengantarkan paket menjadi sasaran penganiayaan.
Peristiwa bermula ketika W, menerima pesanan HP dengan metode pembayaran Cash on Delivery (COD). Karena W menganggap berisi HP palsu akhirnya Zainal Arifin marah dan melakukan kekerasan terhadap kurir JNT dan berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian. (azm/ady).
No Comments