PAMEKASAN, detektifjatim.com – Madin (78) tahun menikahi Siti Maryam (33) tahun, Keduanya beralamat Desa Kodik, Kecamatan Proppo, Pamekasan.
Akad nikah keduanya berlangsung khidmah di rumah Kepala Desa (Kades), dihadiri tokoh, Polsek, dan warga setempat, pada Jumat (1/8/2025) sore kemarin.
Diketahui, Siti Maryam merupakan seorang perempuan tunawicara dan yatim piatu. Sejak kecil, ia dirawat oleh saudara kedua orang tua bernama Rasidah.
Rasidah (53) tahun, menyampaikan bahwa ia sejak kecil hidup bersama Siti Maryam hingga dewasa dan menikah.
Kata Rasidah, kedua orang tua Siti Maryam berpulang semenjak Siti Maryam berumur 10 tahun.
“Ia lahir di Malaysia, dan kembali ke Proppo Pamekasan, lalu kedua orang tuanya meninggal, hingga saya yang merawat Siti,” katanya.
Rasidah berharap, agar sang suami bisa menerima kekurangan Siti Maryam dan merawatnya dengan penuh kasih sayang.
“Harapan kami keluarga, Siti Maryam dirawat dengan rasa penuh kasih sayang oleh sang suami,” tambahnya. (azm/ady).
No Comments