PAMEKASAN, detektijatim.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menetapkan Biaya Pokok Produksi (BPP) tembakau untuk tahun 2025.
Keputusan pemkab ini diambil usai menggelar forum bersama yang digelar di Peringgitan Dalam Pendapa Agung Ronggosukowati, Selasa (5/8/2025) kemarin.
Plt Kepala DKPP Pamekasan, Indah Kurnia Sulistiorini mengatakan, penetapan BPP tahun ini sudah melalui proses kajian dan riset mendalam, serta mempertimbangkan berbagai masukan dari lapangan.
“Angka ini bukan asal ditentukan. Kami lakukan analisis di semua wilayah Pamekasan agar keputusan ini sesuai kondisi riil,” jelasnya.
Indah menyatakan, penetapan BPP sudah melalui kesepakatan bersama antara asosiasi petani dan pengusaha tembakau.
“Sudah disepakati oleh seluruh stakeholder. Angka ini logis dan realistis, mencakup tiga kategori tembakau, yaitu sawah, tegal, dan gunung. Semua pihak setuju, termasuk petani dan pengusaha,” paparnya.
Menurutnya, kenaikan tahun ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti penyesuaian harga tenaga kerja (HOK), biaya sarana produksi, pupuk, dan kebutuhan operasional lainnya.
“Kami ingin petani tembakau menikmati hasil panen yang layak, sementara pengusaha juga bisa memperoleh keuntungan sesuai harapan. Jadi semua pihak sama-sama diuntungkan,” tambahnya.
Diketahui, BPP terbaru yang disepakati adalah: Tembakau sawah: Rp 47.685/kg (tahun lalu Rp46.725/kg) Tembakau tegal: Rp 53.533/kg (tahun lalu Rp52.639/kg) Tembakau gunung: Rp 64.000/kg (tahun lalu Rp63.233/kg). (udi/ady).
No Comments