x

BPK Temukan Kelebihan Bayar Gedung Perpus Pamekasan Senilai Rp224 Juta, Kadis Lempar ke Kejaksaan

2 minutes reading
Thursday, 21 Aug 2025 11:40 112 detektif_jatim

PAMEKASAN, detektifjatim.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) temukan kerugian negara pada pembangunan gedung baru perpustakaan M Tabrani Pamekasan senilai Rp224 juta.

Nominal tersebut dianggap BPK sebagai kelebihan bayar Pemkab pada pihak ketiga selaku pemenang tender pembangunan gedung tersebut.

Secara aturan termaktub pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pasal 20 menyebutkan pengembalian kerugian keuangan negara wajib dikembalikan dengan jangka waktu 60 hari.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Kadisperpusip) Pamekasan Achmad Sjaifudin mengatakan, atas temuan BPK ini pihaknya sudah meminta bantuan pada Kejaksaan.

“Dua minggu yang lalu kami meminta bantuan teman-teman Kejaksaan untuk melakukan penagihan kelebihan bayar hasil temuan BPK,” katanya, Kamis (21/8/2025).

Kata Sjaifudin, kontraktor tidak harus membayar secara penuh. Melainkan, bisa menyicil sesuai kemampuan.

“Pada pembangunan itu kita melakukan pendampingan melalui Kejaksaan. Karena ini bisa jadi kontraktor tidak membayar penuh, bisa jadi mencicil,” terangnya.

Achmad Sjaifudin menyampaikan, batasan waktu tersebut tidak memengaruhi pengembalian, yang terpenting pihak kontraktor bertanggung jawab.

“Sifatnya persuasif. Tidak harus 60 hari, tetapi bergantung pada kemampuan kontraktor dan kejaksaan yang mengurus. Informasi terakhir sudah ada progres kemajuan pengembalian dari kontraktor walaupun belum penuh,” tambahnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Pamekasan, Rahadian wisnu Whardana belum memberikan tanggapan. (azm/ady).

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x