PAMEKASAN, detektifjatim.com – Dugaan jual beli Penjabat (Pj) Kepala Desa di Pamekasan terendus hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Informasi tersebut disampaikan Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur saat ditemui usai Rapat Paripurna RPJMD, Senin (21/7/2025) sore.
Ali Masykur menyebut, dugaan jual beli Pj Kades masuk pertanyaan yang dilontarkan KPK pada kepala Daerah Pamekasan saat menghadiri undangan KPK, di Gedung Merah Putih Jakarta, Selasa (15/7/2025) kemarin.
“Nah itu masuk materi pertanyaan KPK jual beli jabatan Pj kades,” katanya.
Ali Masykur menyampaikan, kedepannya tidak boleh ada riak-riak kecil, termasuk tidak boleh ada praktek jual beli jabatan apapun tidak hanya pada Pj Kades.
“Ditanyakan betul oleh KPK. Jadi sekelas jabatan Pj Kades sudah main harga, berarti untuk jabatan selanjutnya berarti ada harganya,” tambahnya.
Ali Masykur menjelaskan, jika benar adanya, maka harus segera dikembalikan.
“Jangan sampai ini terjadi begitu kata KPK. Kalau terbukti sebelum terlambat harus dikembalikan, kalau terbukti,” jelasnya.
Politisi PPP ini menyatakan, kalau tidak terbukti, kita tanamkan kepercayaan kepada masyarakat, dengan membuktikan mereka tidak terbukti dan tidak terlibat praktek jual beli Pj kades.
“Kalau ada, pecahkan saja gelasnya, biar rame kan begitu. Kami kawal karena itu domainnya DPRD pemerintahan desa, tidak boleh ada calo-calo jual beli jabatan seperti itu,” tuturnya.
Ali Masykur berpesan, agar dugaan jual beli Pj Kades diusut secara tuntas.
“Siapapun harus di usut. Meskipun kepala daerah, dan itu memang rentan di semua Kabupaten/Kota saya kira,” tutupnya.
Politisi PPP itu menegaskan Komisi I yang membidangi pemerintahan Desa, akan mengawal penuh dugaan jual beli Pj Kades tersebut.
“Siapapun itu, kalau terbukti harus diusut. Sekelas Provinsi saja bisa diungkap, apalagi di Kabupaten. Praktik semacam ini memang rentan terjadi di banyak daerah. Maka kami minta ini jangan ditoleransi,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, sumber detektifjatim.com menyebut, adanya dugaan jual beli Pj Kades terjadi pada era pemerintahan saat ini. Dimana, setiap calon yang ingin menduduki posisi strategis tersebut diduga harus menyetor dana hingga Rp 100 juta.
Tak hanya itu, dana yang dikumpulkan dari para calon Pj itu diduga tak berhenti di tangan perantara. Sumber internal menyebut, aliran dana tersebut mengalir ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk diduga sampai kepada oknum pejabat tinggi di Daerah Kabupaten Pamekasan.
“Ya, info yang beredar, nominalnya sekitar Rp 100 juta per penjabat. Bahkan ada di satu desa 2 orang yang merebut posisi PJ itu dan semuanya sama siap membayar,” ujar MA kepada wartawan, Senin (16/06/25) lalu.
Sementara itu, Zi (inisial) sumber lain menyebut adanya dugaan jual beli Pj Kades tidak hanya terjadi pada pemerintah saat ini, melainkan sudah terjadi pada pemerintah sebelumnya.
“Itu kemungkinan zamannya pimpinan (Bupati-Wabup) yang sebelumnya, dan waktu itu kadisnya yang sebelumnya (Sebelum Kusairi, Red). Konfirmasi ke pemdes karena dia yang tahu itu,” pinta Zi, Senin (07/07/25). (azm/udi/ady).
No Comments