x

DPRD dan Pemkab Sumenep Resmi Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025

3 minutes reading
Tuesday, 1 Jul 2025 01:05 10 detektif_jatim

SUMENEP, detektifjatim.com — Pemerintah Kabupaten Sumenep dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sumenep, pada Selasa, 1 Juli 2025.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS ini merupakan dokumen strategis dalam proses penyusunan Perubahan APBD 2025. Dokumen ini menjadi instrumen penting bagi Pemkab Sumenep untuk mencapai sasaran pembangunan yang lebih adaptif dan responsif.

“Melalui perubahan ini, kita ingin lebih tanggap terhadap dinamika yang berkembang dan mampu mengoptimalkan potensi daerah demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Fauzi.

Perubahan kebijakan anggaran ini didorong oleh dinamika ekonomi makro, baik di tingkat nasional maupun global, serta adanya instruksi kebijakan dari pemerintah pusat. Pemkab Sumenep perlu menyesuaikan asumsi-asumsi dasar KUA 2025 dengan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dan daerah.

Efisiensi anggaran menjadi keharusan agar belanja daerah lebih fokus pada program prioritas. Namun, Bupati juga mengingatkan agar pemangkasan anggaran, terutama pada pos non-esensial, tidak mengganggu jalannya proyek strategis, pelayanan publik, maupun pertumbuhan ekonomi lokal.

Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menegaskan bahwa arah belanja daerah harus mematuhi ketentuan mandatory spending, yakni pengeluaran yang wajib dialokasikan sesuai dengan amanat undang-undang, termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Dalam rapat tersebut, juru bicara Badan Anggaran DPRD, Eka Bagas Ardiansyah, menyampaikan bahwa kebijakan belanja daerah diarahkan pada pendekatan kewilayahan. Program pembangunan harus memiliki lokus dan fokus yang jelas, serta mengedepankan pendekatan anggaran berbasis kinerja yang berorientasi pada hasil.

Hasil pembahasan antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menetapkan sejumlah program prioritas. Di antaranya mencakup peningkatan ekonomi kerakyatan, pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan, serta dukungan terhadap operasional rutin perangkat daerah. Seluruh program akan disesuaikan dengan waktu pelaksanaan yang terbatas hingga akhir tahun anggaran.

“Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta memastikan efektivitas dan efisiensi pelaksanaannya dalam bentuk kegiatan dan subkegiatan,” ujar Eka Bagas.

Di akhir pemaparan, disampaikan pula bahwa selain menyusun anggaran yang responsif dan efisien, Pemkab Sumenep bersama Badan Anggaran juga melakukan evaluasi terhadap tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat dan mendorong kemandirian fiskal daerah.

Disimpulkan bahwa APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disahkan melalui peraturan daerah. Dokumen ini tidak hanya mencerminkan alokasi anggaran, tetapi juga menjadi panduan arah kebijakan pembangunan daerah yang dirumuskan bersama antara eksekutif dan legislatif. (*/ady)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x