x

Mantan Anggota DPRD Jatim Terseret Sengketa Wakaf Tanah di Bangkalan

2 minutes reading
Monday, 30 Jun 2025 08:46 270 Ady

BANGKALAN, detektifjatim.com – Nama mantan anggota DPRD Jawa Timur berinisial MH terseret dalam gugatan pembatalan akta ikrar wakaf. Nama politisi tersebut muncul dalam sidang perdana di Pengadilan Agama Bangkalan, Senin (30/06/2025).

Gugatan pembatalan ikrar wakaf tanah itu diajukan oleh Yayasan Roudhatul Anwar Desa Kramat, Kecamatan Bangkalan. Gugatan dilayangkan karena Yayasan Roudhatul Anwar merasa tanah warisan mereka beralih tangan tanpa sepengetahuan dan persetujuan.

Kuasa hukum penggugat, Ana Alfiatus Sholeha mengatakan, tanah tersebut hanya diperuntukkan bagi dua bangunan, yakni sebuah musala dan taman kanak-kanak (TK). Bahkan, di masa-masa sulit, TK tersebut hampir tutup karena hanya memiliki dua siswa.

Saat itu datang seseorang berinisial NQ yang meminta izin mengelola TK, dengan dalih ingin membantu pendidikan di desa tetap berjalan.

Beberapa waktu kemudian, NQ meminta izin kepada pihak yayasan untuk mengajukan bantuan renovasi TK melalui program hibah Pokmas dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Salah satu syarat agar hibah bisa cair adalah status tanahnya harus diwakafkan.

“Atas dasar kemanusiaan, klien kami akhirnya bersedia mewakafkan tanah itu kepada NQ, dengan perjanjian lisan bahwa setelah bantuan cair dan renovasi selesai, tanah itu akan dikembalikan,” ujarnya.

Ikrar wakaf resmi dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bangkalan pada 2020. Bantuan hibah pun cair dan renovasi selesai pada 2024. Namun, setelah itu, janji pengembalian tanah tak kunjung terealisasi.

“Klien kami sudah berulang kali meminta agar tanah itu dikembalikan, tapi jawabannya selalu normatif. Sibuk lah, nanti lah,” katanya.

Namun pada awal 2025 pihak yayasan dikejutkan dengan status nadzir atas tanah tersebut sudah berpindah dari NQ sebagai perorangan kepada sebuah yayasan baru. Nama MH pun muncul sebagai Ketua Pembina di yayasan baru tersebut.

“Kami sangat terkejut mengetahui tanah keluarga klien kami kini dipegang oleh yayasan baru yang Ketua Pembinanya adalah MH, mantan anggota DPRD Jatim dan mantan calon Bupati Bangkalan. Pergantian nadzir ini terjadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari klien kami,” tambahnya.

Ana memastikan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya hingga ke jalur hukum tertinggi jika diperlukan.

“Sebab bagi klien kami, tanah ini bukan sekadar aset, melainkan warisan keluarga yang penuh nilai sejarah dan emosional,” ucapnya. (san/ady)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x