PAMEKASAN, detektifjatim.com – Kerja sama pengelolaan aset Adeni, sebagai anak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dengan Mico Tirta Utama akan berakhir, 6 Juni 2025 mendatang.
Hal tersebut berdasarkan akta yang disepakati 6 Juni 2020 silam. Kontraknya, selama 60 bulan lamanya.
Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Tabri mengatakan, proses pengembalian aset harus dilakukan secara hati-hati dan tidak merugikan.
“Kami minta agar dalam proses pengembalian aset-aset PDAM melalui anak usahanya Adeni yang dikerjasamakan dengan perusahaan Mico Citra Utama, dilakukan secara hati-hati dan tidak saling merugikan,” katanya, Sabtu (17/5/2025).
Tabri menyebut, sebelum serah terima aset akibat selesainya kerjasama, PDAM selaku perusahaan induk meminta pendampingan ke Badan Pengawas Kegiatan dan Pembangunan (BPK-P).
“Atau juga ke Inspektorat untuk dilakukan audit aset Adeni,” tambah Tabri.
Sementara itu, Direktur PDAM Pamekasan Samsul Arifin membenarkan, kotrak kerjasama berakhir pada 6 Juni 2025 mendatang.
“Kalau tidak ada halangan,” terangnya.
Samsul menyebut, jika nantinya BPK-P datang ke PDAM, ia akan ajak untuk lakukan audit aset Adeni dengan melibatkan Inspektorat.
“Kalau BPK-P nanti sudah datang ke PDAM, nanti saya ajak ke Adeni untuk audit aset Adeni. Termasuk Inspektorat akan dilibatkan juga,” tutup Samsul (azm/ady).