BANGKALAN, Detektifjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menghentikan aktivitas pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Rabu (23-10-2024).
Penyegelan tempat pemotongan kapal itu dilakukan setelah tim gabungan perizinan Pemkab Bangkalan melakukan inspeksi mendadak ke tempat tersebut. Hasilnya, tempat yang sebelumnya sudah beroperasi itu izinnya belum lengkap.
Kepala Bidang Perizinan dan Non-perizinan DPMPTSP, Moh Yudistira mengatakan, setidaknya ada empat izin dasar yang harus dipenuhi dalam membangun usaha. Empat perizinan dasar itu adalah KKPR atau persetujuan tata ruang, izin lingkungan, IMB atau PBG untuk bangunan gedung, dan SLF.
“Saat ini, baru dua perizinan yang telah terpenuhi, yaitu IMB dan izin lingkungan,” ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, aktivitas di darat yang sudah memiliki izin akan disinkronkan dengan perizinan dasar atau OSS. Izin lingkungan yang terbit otomatis dari PKPLH mengharuskan pemohon untuk memenuhi rincian seperti mutu air limbah dan ketersediaan TPS untuk limbah B3, namun persyaratan ini belum terpenuhi oleh pelaku usaha.
“Pemerintah berharap temuan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pemilik usaha untuk memastikan kelanjutan operasional yang sesuai aturan,” katanya.
Meski demikian, pria yang akrab disapa Yudis itu menegaskan, pemerintah tidak menutup mata terhadap investor, tetapi setiap usaha harus mengikuti regulasi yang ada.
“Perizinan sekarang dipermudah dan bisa terbit otomatis, namun ada item-item yang harus dipenuhi agar perizinan tersebut utuh,” ucapnya. (San)
No Comments