x

Sempat Melawan, Empat Oknum Pegawai BPN Pamekasan Akhirnya Masuk Lapas Kelas IIA Pamekasan

2 minutes reading
Sunday, 12 Mar 2023 02:28 0 233 detektif_jatim

PAMEKASAN, DETEKTIF Jatim – Empat terpidana pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan ditahan di Lapas Kelas IIA Pamekasan, Jum’at, (10/03/23). Keempatnya ditahan soal kasus pemalsuan sertifikat tanah milik Devitli, warga Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan Pamekasan.

Keempat pegawai BPN yang ditahan ialah Suparman, Achmad Setiawan, Abd. Fani, dan Bambang Wijono. Diketahui, satu pegawai menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi), dan tiga diantaranya menjabat sebagai fungsional.

Keempatnya meski sudah menjadi narapidana (Napi) sempat tidak ditahan karena melakukan perlawanan hukum. Sebelum akhirnya keluar putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 899 K/Pid/2022 tertanggal 1 November 2022 soal pemalsuan sertifikat tanah. Dengan surat MA itu lapas kelas IIA Pamekasan mengeksekusinya. Ancaman keempatnya pidana kurungan delapan bulan.

Kepala Lapas kelas IIA Pamekasan melalui Kasi Binadik Ach. Suwifi Rusdi membenarkan penahanan empat pegawai tersebut. Menurutnya, keempatnya masuk ke Lapas Kelas IIA Pamekasan pada malam hari.

“Memang ada di tanggal 8 Maret kemarin tepatnya hari rabu, ada empat orang yang masuk pada malam hari. Tetapi datanya masuk pada bagian administrasi tanggal 9 Maret, kamis pagi,” paparnya.

Lebih lanjut, Suwifi menyampaikan tidak mengetahui secara detail satu persatu dari keempat Napi tersebut. Bahkan pihaknya tidak mengetahui bahwa keempatnya adalah pegawai BPN kabupaten Pamekasan.

“Penyerahan berkas pada administrasi itu pagi tanggal 9. Tetapi kami belum tau, karena data di bagian administrasi,” tutupnya.

Kasubag BPN Pamekasan R. Rusmanjanto Atmadi belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui WhatsApp. (msm/rd).

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x