PAMEKASAN, Detektif Jatim.com – Belakangan ini peredaran rokok ilegal di Pulau Madura khususnya di Pamekasan semakin marak, alhasil Satpol PP melakukan trobosan dalam rangka meminimalisir pelanggaran rokok tak bercukai itu.
Terdapat sejumlah lokasi yang disasar oleh Pihak Satpol PP Pamekasan untuk melakukan sosialisasi. Tujuannya, untuk mengedukasi masyarakat secara humanis dan persuasif, agar masyarakat lebih memahami dampak positif dan negatifnya.
kepala Satpol PP Melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan, M. Hasanurrahman menjelaskan, Kegiatan Sosialisasi dilakukan ke sejumlah toko, pasar, jasa pengiriman, terminal dan pelabuhan.
“Sosialisasi ini ke 13 Kecamatan dan 189 Desa atau Kelurahan se-Kabupaten Pamekasan. Tujuannya, mengedukasi ke masyarakat secara humanis san persuasif agar tidak memperjual belikan rokok ilegal.” katanya.
Pria asal kabupaten Bondowoso itu mengatakan, perbuatan jual beli rokok ilegal tersebut melanggar ketentuan yang sudah termaktub dalam undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Dalam hal ini Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan berharap sebaiknya menjual belikan rokok yang resmi (bercukai) sesuai aturan karena cukai untuk Kesejahteraan Rakyat, sehingga kita bersama-sama hindari rokok Ilegal,” pungkasnya. (ms/rd)
No Comments