BANYUWANGI, Detektifjatim.com – Polisi hutan mobil (Polhutmob) Perum Perhutani dan warga Desa Sumberjambe, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi adu data kepemilikan 89 batang kayu jati bodong berbagai ukuran, Jum’at (14/4/23). Warga mengadu data setelah Polhutmob mengamankan kayu yang berjumlah kurang lebih 5 kubik itu.
Adu data itu bermula saat Polhutmob bersma bersama Unit Reskrim Polsek Bangorejo, Polres Banyuwangi mengamankan kayu olahan baru proses penggergajian di rumah Muji , warga Dusun Tempurejo, Desa Sumberjambe, Kecamatan Bangorejo.
Saat mengamankan kayu jati bodong tersebut tidak ditemukan pemilik kayu jati atau penggergaji kayu ditempat. Beberapa waktu kemudian, Polhutmob kedatangan dua orang sambil membawa surat-surat.
“Usai penggerebekan, saya didatangi dua orang sambil menunjukkan dokumen resmi dari Perhutani. Tujuan dua orang itu mendatangi saya itu untuk mengambil kayu jati yang kami amankan,” kata Waka ADM KPH Banyuwangi Selatan, Muchlisin Sabana
Muchlisin mengaku tidak percaya begitu saja. Meski mereka membawa surat resmi Muchlisin mengecek melalui sistem online resmi Perhutani. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata surat tersebut sudah diubah, dari kayu 8 batang diubah menjadi 89 batang.
“Kami tidak mudah dikibuli, meski mereka membawa surat resmi, ya kami cek di sistem online milik Perhutani. Dan hasilnya, ada perubahan dalam surat yang dibawa oleh dua orang itu yang seharusnya berjumlah 8 batang, ternyata dilapangan ada 89 batang. Sisanya itu jelas kayu tak berdokumen,” bebernya.
Muchlisi menamabhkan dari temuan itu, dua orang yang menghadap dirinya itu tidak mampu membuktikan kepemilikan kayu yang disita tersebut. Akhirnya, mereka pergi meninggalkan ruangan.
“Semua kayu jati yang kami amankan itu langsung kami bawa di tempat penimbunan kayu milik Perhutani di TPK GAUL, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, pihaknya menyerahkan kasus ini untuk diselidiki oleh Polsek Bangorejo, serta melakukan pengidentifikasian pemilik kayu serta menindaklanjuti kasus tersebut.
“Tindakan ini sebagai upaya memerangi peredaran kayu ilegal diwilayah Banyuwangi, serta menciptakan kelestarian hutan untuk keberlangsungan usaha Perhutani,” pungkasnya. (*/rd)
No Comments