BANGKALAN, Detektifjatim.com – Dua desa di Kabupaten Bangkalan, yakni Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah dan Desa Bator, Kecamatan Klampis dipastikan gagal menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak gelombang II.
Kepastian penundaan pilkades tersebut diketahui setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penundaan Pilkades terhadap dua desa tersebut.
Informasi tersebut disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan Rudianto. Namun dia tidak menjelaskan alasan penundaan Pilkades di dua desa tersebut.
“Untuk yang pasti menggelar Pilkades tahap II ini 147 desa. Untuk yang dua ini SK-nya sudah keluar,” ujarnya, saat diwawancarai usai rapat koordinasi akhir persiapan Pilkades di Aula Diponegoro Pemkab Bangkalan, Senin (08-05-2023).
Meski demikian, Rudy mengatakan, Pilkades di dua desa tersebut kemungkinan akan digelar pada Pilkades serentak gelombang III mendatang. “Ya, kemungkinan digelar di tahap III nanti,” ucapnya.
Sekedar diketahui, dengan ditundanya pilkades di dua desa tersebut, jumlah desa yang akan menggelar Pilkades serentak gelombang II pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 mendatang sebanyak 147 desa.
Pemungutan suara akan dilaksanakan di 816 tempat pemungutan suara (TPS) dimulai pukul 07.00 sampai 13.00 wib dengan jumlah calon kepala desa sebanyak 411 orang. (San/rd)
No Comments