x

Nekat Jadi Kurir Sabu Seberat 0,82 gram, Warga Pragaan Diamankan SatresNarkoba Polres Sumenep

2 minutes reading
Wednesday, 28 Aug 2024 09:07 163 detektif_jatim

SUMENEP, detektifjatim.com – Dua warga Dusun Tamanan dan Dusun Onggaan Desa Prenduan Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, berinisial AN dan EH nekat menjadi kurir sabu. AN dan EH kedapatan membawa 1 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,82 gram.

Akibatnya, mereka ditangkap oleh Satuan Reskoba Polres Sumenep (25/08/24). Penangkapan tersebut dilakukan di area pelabuhan Guluk Manjung, Desa Kopedi Kecamatan Bluto, Minggu Pukul 15.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan detektifjatim.com, kasus narkoba jenis sabu itu bermula dari laporan polisi Nomor : LP/A/29/VIII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 25 Agustus 2024.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso melalui AKP Humas Widiarti mengatakan, kejadian berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai AN. AN kerap melakukan transaksi sabu, hingga warga melaporkan ke Unit Satresnarkoba Polres Sumenep dan melakukan penyelidikan

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa bungkus sobekan plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 1 poket plastik klip kecil berisi sabu dan 1 plastik klip kecil,” ungkap Kasi Humas Akp Widiarti, Rabu (28/08/24

Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui sabu tersebut adalah milik AN. AN menyuruh EH untuk membelikan Narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, dilakukan pengembangan.

Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap EH. Tepatnya di ruang tamu rumah milik EH, Dusun Onggaan Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

“Dari hasil introgasi terlapor EH mengakui bahwa terlapor AN sebelumnya memesan sabu kepadanya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti,” ujarnya

Mantan Kapolsek Kota itu menambahkan, polisi mengamankan terlapor berikut barang buktinya ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, AN dan EH dijerat dengan pasal narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) subsider. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (hal/ady)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


LAINNYA
x