JAKARTA, DETEKTIF Jatim – Ketua umum pimpinan pusat Muhammadiyah 2005-2010 dan 2010-2015 mengkritisi kebijakan Presiden Jokowi yang melarang buka bersama bagi pejabat pemerintah. Sebab, larangan Presiden buka bersama pejabat pemerintah keputusan yang tidak adil dan bijak.
Din Syamsuddin menilai tidak Arif karena terkesan tidak memahami makna dan hikmah buka puasa bersama. Antara lain, untuk meningkatkan silaturahmi yang justru positif bagi peningkatan kerja dan kinerja aparatur sipil negara.
“Tidak adil karena nyata alasannya mengada-ada, yaitu, masih adanya bahaya covid-19. Bukankah presiden melanggar ucapannya sendiri dengan mengadakan acara pernikahan putranya yang mewah dan mengundang kerumunan? Begitu juga bukankah presiden terakhir ini sering berada ditengah kerumunan?,” herannya sebagaiman dikutip pwmu.co, Kamis (23/03/23).
Din menyinggung ucapan dan perbuatan presiden yang berbeda. Karena menurut Al Qur’an suatu kehinaan besar di sisi Allah SWT bagi seseorang yang hanya mengatakan apa yang tidak dikerjakannya.
Selain itu, kata Din, kebijakan yang tidak bijak dimunculkan secara terbuka ditengah umat Islam mulai menjalankan ibadah puasa Ramadhan, yang diantaranya mengadakan buka puasa bersama.
“Jika nanti para pejabat atau tokoh pemerintahan tidak mengadakan buka puasa bersama, dapat kita bahwa rezim ini meniadakan tradisi Ramadhan yang baik. Yang sudah berjalan baik sejak dulu,” ujarnya
Mantan Ketua Dewan Pers itu mengajak kepada umat Islam yang mampu untuk meneruskan buka puasa bersama. Jangan taati perintah peminpin yang bermaksiat kepada Allah SWT.
“Camkan hadist nabi seseorang yang memberi makan orang yang berpuasa akan mendapat pahala setimpal orang yang berpuasa itu. Selamat menunaikan ibadah-ibadah puasa Ramadhan semoga kita meraih ketaqwaan,” harapnya.
Sebagaimana dikutip Tempo.co, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan arahan kepada seluruh pejabat negara agar tidak menggelar acara buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah. Arahan Jokowi tertuang dalam surat dengan kop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono membenarkan jika surat itu berisi arahan Presiden Jokowi. “Sudah dicek, surat itu benar,” ujar dia di Jakarta, Kamis, 23 Maret 2023.
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” demikian tertulis dalam surat itu.
Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI. Larangan yang sama juga pernah dikeluarkan Presiden Jokowi pada Ramadan 1443 Hijriah. (*/Rd)
No Comments