Pamekasan, Detektifjatim.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Komjen Agus Andrianto sebagai Wakapolri. Melalui pelantikan ini, Agus resmi meninggalkan jabatan sebelumnya sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. Agus ditunjuk Listyo untuk menggantikan posisi Komjen Gatot Eddy Pramono yang telah memasuki masa pensiun.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap 539 anggota Korps Bhayangkara dari tingkat perwira tinggi hingga perwira menengah.
Mengutip dari laman CNN Indonesia, ada beberapa nama yang dimutasi. Antara lain Komjen Suntana diangkat menjadi Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri, dan Irjen Verdianto Iskandar Bitticaca diangkat menjadi Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops).
Selanjutnya personel yang dimutasi di tingkat Kapolda adalah Irjen Agung Setya Imam Effendi ditunjuk menjadi Kapolda Sumatera Utara, Irjen Adang Ginanjar ditunjuk menjadi Kapolda Sulawesi Barat (Sulbar), dan Brigjen Ida Bagus KD Putra Narendra ditunjuk menjadi Kapolda Bali.
Yang menjadi perbincangan hangat dikalangan mahasiswa pada umumnya mengenai kasus dari Agus Andrianto yang diungkapkan dalam sebuah rekaman Video dari Ismail Bolong yakni berisi kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang ditandatangani eks Kadiv Propam Polri yakni Ferdy Sambo.
Dari kasus dugaan suap tersebut, Kabareskrim dilaporkan ke KPK. Namun sampai saat ini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai penyelidikan yang dilakukan KPK terkait laporannya.
Merespon hal itu, Koordinator Pusat (Korpus) Forum Senat Mahasiswa Syariah dan Hukum Se Indonesia (Forsemashi) Muhammad Zuhud, meminta agar KPK memeriksa kembali dugaan suap terhadap Agus.
“Kami meminta KPK untuk memproses kembali dugaan suap terhadap Agus Adriyanto terkait tambang ilegal yang ada di Kaltim. Alasannya, KPK sebagai badan ad hoc benar-benar menjalani perannya untuk memberantas korupsi di negara ini,” ucapnya pada, Selasa (04/07/23).
Korpus Forsemashi tersebut sangat tegas agar equality before the law itu benar-benar nyatanya. “Kami tidak peduli siapa dan apa jabatannya sebab yang kami tahu adalah asas equality before the law, semua orang sama dimata hukum. Yang berwenang harus memprosesnya sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu menegaskan akan tetap menjadi garda terdepan untuk mengawal kasus dugaan ini jika tidak ada tindak lanjutnya dari pihak yang berwenang.
“Kami menegaskan, kami tidak akan tinggal diam jika hukum yang ada di negara kita tidak di jalankan sebagaimana mestinya. Kami akan terus mengawal kasus dugaan ini jika tidak di tindak lanjuti oleh pihak yang berwenang,” Pungkasnya. (Azm/rd)
No Comments