x

Kemenag Pamekasan Klaim Lepas Pengurusan Paspor CJH, Imigrasi Membantah

2 minutes reading
Monday, 29 May 2023 09:14 0 95 detektif_jatim

Pamekasan, Detektifjatim.com – Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Pamekasan mengklaim telah lama melepas pengurusan paspor calon jamaah haji (CJH) kepada kantor Imigrasi Kelas II Non tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Pamekasan. Namun, pernyataan itu dibantah kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan.

Kepala Kemenag Pamekasan Mawardi mengatakan, pihaknya melepas pengurusan paspor sejak 2010-an. Pengurusan pasor sudah menjadi kewenangan Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan.

“Dari awal insyaAllah sejak 2010-an itu pengurusan paspor sudah menjadi kewenangan Imigrasi. Jadi bukan kewenangan dari Kemenag begitu,” katanya melalui pesan suara, Senin (29/05/23.

Pria asal Sampang itu mengaku, jika ada orang yang bertanya pengurusan paspor ke Kemenag Pamekasan, pihaknya menjelaskan penanganan paspor sudah ada di kantor Imigrasi kelas II Non TPI.

“Bahwa kemudian ada orang yang nanya nanya paspor ke Kemenag. Itu tetap ada. cuma nanya saja. Tapi, kami sampaikan paspor itu kewenangan dari Imigrasi,” ujarnya.

Mawardi menambahkan, Kemenag Pamekasan fokus kepada pelayanan per haji-an, mulai dari pendaftaran, kemudian pembatalan.

“Kemudian mutasi, pemberangkatanya, pemulangan seputar itu tugasnya Kemenang,” katanya.

Disisi lain, Kasi Dokumen Perjalanan dan Ijin Tinggal (DPIT) Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Farhan Ferdiansyah membantah, pengurusan paspor CJH masih tetap dilakukan Kemenag Pamekasan.

“Untuk proses permohonan paspor haji tetap melalui permintaan dari Kemenag. Dan itu didampingi oleh Kemenag. (Kemenag) juga mendampingi dan mengkordinir,” ujarnya.

Farhan memastikan, pihaknya tidak berkoordinasi dengan siapapun selain Kemenag dalam pengurusan paspor CJH. Imigrasi, kata Farhan, berkoordinasi langsung dengan Kemenag.

“Kami kordinasinya dengan Kemenag langsung bukan ke jamaah dan KBIH (Kelompok bimbingan ibadah haji,Red),” tergasnya.

Disinggung mengenai CJH yang harus mengurus sendiri ke kantor Imigrasi, Farhan mengaku, untuk calon jamaah tetap harus datang ke kantor Imigrasi kelas II Non TPI Pamekasan. Hal itu bertujuan untuk melakukan proses biometrik atau data biologis CJH.

“Untuk calon haji Pamekasan tetap harus datang ke Imigrasi untuk melakukan proses biometrik,” paparnya. (*/Rd)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x