x

Bahriyah Jadi Tersangka Kasus Penyerobotan Tanah. Kapolres: Dugaan tindak pidana pemalsuan surat dokumen

2 minutes reading
Wednesday, 27 Mar 2024 07:00 0 85 detektif_jatim

Pamekasan, detektifjatim.com – Bahriyah (61) Tahun warga asal Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan yang menjadi tersangka kasus penyerobotan tanah.

Saat ini, Nenek Bahriyah yang buta mata hanya bisa meneteskan air mata usai menerima surat sebagai tersangka pelaku penyerobotan tanah dari Polres Pamekasan. Surat itu sampai di tangannya pada, Jumat (22/3/2024) kemarin.

“Ghule minta keadilan pak polisi, (saya minta keadilan pak polisi),” ujar Bahriyah saat didatangi sejumlah wartawan di Kediamannya, Senin (25/3/2024) pagi.

Kata Bahriyah, sejak menerima hibah tahun 1975 dari orang tuanya, ia tidak pernah menjual kepada siapapun. Bahkan, Bahriyah selalu membayar pajak bangunan sejak mendapatkan hibah tersebut.

“Ghule tak pernah ajuwel tana. Napapole pas nyarobot tanana oreng (saya tidak pernah menjual tanah. Apalagi melakukan penyerobotan tanahnya orang,” paparnya.

Informasi yang dihimpun, Bahriyah diduga jadi korban kasus penyerobotan tanah, dilaporkan oleh atas inisial T yang bersuamikan anggota polisi.

Padahal, Bahriyah merupakan pemilik tanah sah sesuai sertifikat Leter C Nomor 2208, Blok IIa, Kelas V Luas 0,223 da, kini dijadikan tersangka tanpa dasar hukum yang kuat.

Sejak memperoleh hibah dari orang tuanya pada tahun 1975 hingga sekarang, tanah itu tidak pernah ada perubahan data kepada orang lain, termasuk kepada HFA (inisial) maupun kepada T (Inisial) ahli waris HFA yang saat ini menjadi pelapor.

Kendati begitu, pada tahun 2016 -2019, SPPT PBB tanah milik nenek Bahriyah tiba tiba berganti ke atas nama T (pelapor) yang diduga secara illegal tanpa izin maupun tanpa adanya peralihan, baik jual beli atau peralihan lainnya.

Celakanya, penyertifikatan SHM No. 1817 a.n. HFA justru menggunakan letter C Desa No. 2208 atas nama Bahriyah (tersangka)

Kendati begitu, pada tahun 2016 -2019, SPPT PBB-Nya tanah milik nenek lansia tersebut tiba tiba berganti ke atas nama T (pelapor) yang diduga secara illegal tanpa izin maupun tanpa adanya peralihan, baik jual beli atau peralihan lainnya. Kemudian, pada tahun 2020 diganti nama lagi kepada Bahriyah selaku pemilik sah tanah.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan meluruskan perihal disinformasi yang sempat viral di Kabupaten Pamekasan.

Pasalnya, di berbagai platform disebutkan bahwa nenek Bahriyah (61) warga Kelurahan Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan, Madura, menjadi tersangka kasus penyerobotan tanah.

“Bukan kasus penyerobotan tanah, melainkan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dokumen tanah yang menimpa nenek Bahriyah,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, saat konferensi pers, Selasa (26/3/2024) sore. (Azm/rd).

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x