x

Tuntut Gaji Sesuai UMK Hingga Pencairan JHT, Ratusan THL Demo DPRD Bangkalan

3 minutes reading
Monday, 17 Feb 2025 06:33 138 detektif_jatim

BANGKALAN, Detektifjatim.com – Ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja dibawah naungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin (17-02-2025).

Aksi unjuk rasa itu dilakukan untuk memperjuangkan mereka yang selama ini mereka anggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahkan cenderung memberatkan mereka. Sehingga mereka datang untuk menyampaikan aspirasi melalui DPRD Bangkalan.

Koordinator Aksi, Andi Azis mengatakan, ada beberapa tuntutan yang mereka sampaikan ke DPRD Bangkalan, mulai dari jumlah gaji yang tidak sesuai Upah Minimim Kabupaten/kota (UMK) hingga Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang tidak bisa dicairkan.

Menurutnya, gaji THL di Bangkalan tidak sesuai UMK yang sudah ditandatangani oleh gubernur Jawa Timur. THL di Bangkalan hanya mendapatkan gaji sebesar Rp. 1.225.000 per bulan. Padahal UMK Bangakalan tahun 2025 sebesar Rp 2.397.550.23.

“Tuntutan kami yang pertama adalah gaji yang tidak sesuai dengan UMK yang sudah ditentukan. Seharusnya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

THL Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bangkalan itu juga mengatakan, terkait iuran BPJS sangat membebani para THL di Bangkalan. Sebab para THL harus menanggung seluruh iuran jaminan kesehatan tersebut.

Padahal, lanjut dia, sesuai aturan, dari 5 persen iuran yang harus dibayar, 4 persennya dibayar oleh pemerintah. Sementara para THL hanya membayar 1 persen.

“Tapi yang terjadi adalah iuran BPJS 5 persen dibebankan ke THL. Itu tidak sesuai dengan prosedur dan terlalu membebani kami, sehingga gaji kami yang awalnya Rp. 1.225.000 menjadi Rp. 992.000,” katanya.

Selain itu, Andi juga mengatakan, para THL juga meminta agar pemerintah segera mengangkat para THL menjadi PPPK Penuh waktu terutama bagi kami yang sudah mengabdi selama 20 tahun.

Kemudian, lanjut Andi, JHT BPJS Ketenagakerjaan yang tidak bisa diklaim. Padahal sesuai regulasi, jika MoU sudah selesai antara Pemda dan BPJS Ketenagakerjaan, seharusnya JHT bisa dicairkan.

“Kalau tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami akan melakukan aksi lanjutan ke depannya. Kalau perlu sampai berjilid-jilid. Karena nasib honorer di Bangkalan jauh dari kata sejahtera,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, anggota komisi I DPRD Bangkalan, NurhakimNurhakim mengatakan, pihaknya sudah menampung semua aspirasi para THL. Dia juga berjanji akan memperjuangkan aspirasi tersebut.

Kemudian terkait JHT BPJS Ketenagakerjaan yang tidak bisa dicairkan, pihaknya akansegera memanggil pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk menanyakan hal tersebut.

“Kita akan panggil, karena ini adalah hak mereka. Dan mereka ini kasian, karena selama januari dan februari ini mereka belum digaji karena masih menunggu SK. Jadi JHT itu mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka,” katanya.

Sementara terkait tuntutan pengankatan, Politisi PDIP itu mengaku tidak bisa memberikan kepastian, sebab hal itu bukan kewenangannya.

“Itu merupakan kebijakan pemerintah pusat. Kita dari daerah hanya bisa mengusulkan. Namun kita akan upayakan semaksimal mungkin ke depannya,” ucapnya. (San)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x