PAMEKASAN, detektijatim.com – Dalam beberapa waktu terakhir, kawasan Arek Lancor di Pamekasan, Madura, menjadi sorotan publik. Salah satu penyebabnya keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang semakin menjamur dan parkir liar yang kian marak.
Sehingga kondisi ini menyebabkan arus lalu lintas tersendat hingga menimbulkan kemacetan, yang mengkaitkan terganggunya aktivitas pengguna jalan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pamekasan melalui Kabid Angkutan Jalan, Imam Hidajat, telah mengeluarkan peringatan kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap parkir liar di kawasan tersebut. Dishub menjelaskan, area parkir di Arek Lancor telah diatur dengan jelas, baik untuk zona yang diperbolehkan maupun yang dilarang.
“Beberapa lokasi yang dilarang untuk parkir adalah di sisi utara Arek Lancor, khususnya di depan Bakorwil, serta sepanjang jalan di sisi utara dan selatan. Di sisi timur, parkir hanya diperbolehkan di area depan Bea Cukai dan Bank Jatim, sementara area sisi baratnya tidak diperkenankan untuk parkir,” ungkapnya.
Adapun di sisi selatan Arek Lancor, Lanjut Imam Hidajat, parkir dilarang mulai dari Bank BTN hingga Kantor Pos. Parkir hanya diperbolehkan di sisi selatan bagian tertentu. Sementara itu, di sisi barat Arek Lancor, masyarakat hanya diperbolehkan parkir di area sisi barat, dan dilarang di sisi timur.
“Sudah banyak sebenarnya tanda-tanda larangan parkir atau berhenti telah dipasang di sejumlah lokasi. Namun, pelanggaran parkir tetap terjadi, terutama akibat keberadaan PKL yang memadati kawasan tersebut,” tuturnya.
Imam Hidajat, mengungkapkan, pihaknya terus memberikan himbauan kepada masyarakat terkait aturan tersebut. Untuk pelanggaran parkir, Satlantas Polres Pamekasan telah memberikan sanksi berupa teguran hingga tilang elektronik (ETLE). Sementara itu, keberadaan PKL yang mengganggu kelancaran lalu lintas juga ditangani oleh Satpol PP setempat melalui langkah penertiban. (udi/ady)
No Comments