x

Hamil Dua Bulan, Ogah Tanggungjawab, Pemuda Ini Habisi Mahasiswi UTM

4 minutes reading
Monday, 2 Dec 2024 07:18 0 5 detektif_jatim

BANGKALAN, detektifjatim.com – Moch. Maulidi Al Azhaqo, (21) seorang pemuda asal Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan tega menghabisi nyawa pacarnya Een Jumiati, (20) warga Dsn.Sumur waru, RT/RW 003/003 , Ds./kel. Purworejo , Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya melalui Kasi Humas IPTU Risna Wijayati mengatakan, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu tanggal 01 Desember 2024 di tempat bekas pemotongan kayu di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan sekitar pukul 18.30 Wib.

Peristiwa tersebut bermula pada hari sabtu tanggal 30 November 2024 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu korban yang merupakan mahasiswa UTM berencana bertemu dengan tersangka, namun karena tersangka masih PPL sehingga pada hari minggu tanggal 01 Desember 2024 pukul 00.01 tersangka membagikan lokasi alamat kost kepada korban dan akhirnya korban bersama dengan tersangka bermalam di di kamar kost yang beralamat di Jl. Singosastro kel. Kraton Kab. Bangkalan.

Keesokan harinya, pada hari Minggu sekitar pukul 08.00 WIB tersangka mengajak korban pindah kamar kost di Kel. Bancaran Kabupaten Bangkalan. Setelah berpindah kamar kost, sekitar pukul 10.00 WIB tersangka sempat mengajak korban untuk melakukan hubungan badan/suami istri di kamar kost tersebut.

Kemudian pada pukul 14.00 WIB korban berpamitan kepada tersangka untuk pergi bekerja menjaga warung kopi di Jl. Halim perdana Kusuma Kel. Mlajah, Kabupaten Bangkalan, dan pulang pada pukul 17.00 WIB.

Setelah itu korban kembali menemui tersangka di kamar kost, selanjutnya korban dan tersangka hendak pergi ke Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan dengan mengendarai Sepeda motor HONDA SCOOPY Tanpa Nopol Warna Coklat Kombinasi Hitam milik korban untuk pijat pengguguran kandungan, karena korban pada saat itu sedang hamil dengan usia kandungan 2 bulan akibat sering berhubungan badan dengan tersangka.

Namun pada saat perjalanan, tersangka dan korban berdebat cekcok mulut karena permasalahan korban yang hamil dan adanya rencana tersangka untuk menggugurkan kandungan korban dengan cara dipijat tersebut, pada saat cekcok mulut tersebut korban sempat mengancam akan melaporkan ke pihak kepolisian jika tersangka tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban, dan korban juga mengancam akan melaporkan kepada senior dan akan mendemo kampus tersangka.

Mendapat ancaman tersebut, tersangka merasa emosi dan pada saat melintasi jalan tempat kejadian, tersangka langsung berhenti, kemudian tersangka turun dari sepeda motor dan langsung mengeluarkan senjata tajam jenis Calok dengan Panjang sekira 50 cm yang sejak awal sudah dibawa oleh tersangka yang disimpan dengan cara diselipkan di pinggang sebelah kiri.

Tersangka langsung membacokkan senjata tajam tersebut kearah leher sebelah kiri korban, setelah itu korban sempat berlari, namun tersangka mengejar korban sambil membacok korban beberapa kali kearah kepala hingga korban terjatuh ke tanah dan berlumuran darah, setelah itu tersangka menggorok leher korban dari depan hingga tulang leher hampir terputus.

Tak berhenti sampai disitu, setelah mengetahui korban tidak bernyawa, tersangka kemudian menyeret korban ke dalam bangunan bekas somil, kemudian tersangka pergi membeli bensin. Setelah kembali ke lokasi tempat korban tersangka menyiramkan bensin tersebut kepada korban dan kemudian tersangka membakar mayat korban dengan maksud agar tidak meninggalkan jejak.

Setelah melakukan aksinya, tersangka pergi meninggalkan lokasi tersebut dengan membawa sepeda motor milik korban dan kemudian pulang kerumah tersangka yang ada di ds. Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

Beberapa jam kemudian, Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan beserta anggota unit Reskrim polsek galis melakukan penangkapan terhadap tersangka. Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap korban.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit hanphone yang berada di sekitar tkp diduga milik korban, Gagang senjata tajam terbuat dari kayu yang ditemukan di sekitar TKP, Ceceran /potongan rambut yang berada di sekitar TKP, Ceceran darah di sekitar TKP, 2 buah botol parfum , yang di temukan di sebelah kiri posisi mayat/korban, 1 potong pakaian yang digunakan mayat/korban, 1 Unit Sepeda motor HONDA SCOOPY Tanpa Nopol Noka : MH1JM3135LK784701 Warna Coklat Kombinasi Hitam milik korban. (san/ady)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x