x

Anggaran KPU Pamekasan Sedot Dua Kali APBD, Rp20 Miliar Habis di 2023, Rp30 Miliar Tunggu SPJ

2 minutes reading
Tuesday, 27 Aug 2024 13:46 0 39 detektif_jatim

PAMEKASAN, detektifjatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Rp50 Miliar. Namun, pencairannya harus dibagi menjadi dua kali Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Rp20 Miliar atau 40 persen cair pada tahun anggaran 2023. Sedangkan 60 persen atau Rp30 Miliar bakal cair pada tahun anggaran 2024.

Kepala Bakesbangpol Pamekasan Cahya Wibawa mengatakan, anggaran KPU sebesar Rp50 Miliar, dana sebesar itu tidak bisa dicairkan sekaligus di tahun anggaran 2024. Melainkan dicairkan bertahap mulai tahun anggaran 2023.

“Pencairannya dijadikan dua tahap. Berdasarkan ketentuan 40 persen (Rp20 M) dicairkan tahun 2023. Sedangkan 60 persen (Rp30 M) tahun 2024. Ini khusus Pilkada Provinsi dan Kabupaten Pamekasan,” katanya, Selasa (27/08/2024)

Cahya menambahkan, pencairan bertahap itu supaya anggaran KPU tidak membebani APBD 2024. Sebab, jika dicairkan sekaligus di tahun 2024 anggaran Pamekasan tidak mencukupi.

“Kalau dicairkan di 2024 semua, gak kuat juga APBD kita,” ujarnya.

Cahya mengaku belum mengecek, apakah 40 persen pencairan di tahun 2023 sudah selesai atau belum. Intinya, ada kesepakatan antara KPU dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait teknis pencairan.

“Intinya, ada kesepakatan antara KPU dan TAPD Pemkab. Kalau tidak habis (anggaran) 2023. Kembali lagi ke Pemkab,” ujarnya.

Mantan Kepala Dinas PUTR itu menambahkan, anggaran KPU Pamekasan itu tidak harus habis. Sekecil apapun biaya yang keluar harus dipertanggungjawabkan.

“Ada surat pertanggungjawaban (SPj) dan dilakukan pemeriksaan,” paparnya.

Sementara itu, Ketua KPU Pamekasan Mahdi mengaku 40 persen anggaran KPU tahun 2023 seratus persen sudah cair. Bahkan, total anggaran KPU Pamekasan Rp50 Miliar sudah ada di rekening Bendahara KPU Pamekasan.

“Pokoknya Rp50 Miliar sudah cair semua. Ada di rekening bendahara KPU,” kata Mahdi saat dikonfirmasi.

Disinggung mengenai aturan dibagi dua tahap, yaitu 2023 dan 2024, Mahdi mengaku tidak tahu menahu. Sepertinya, kata Mahdi, semua KPU Kabupaten dan Kota Jaw Timur dilakukan secara bertahap.

“Setahu saya ketika saya rakor bersama keuangan, 38 kab /kota se Jawa Timur sepertinya bertahap (2023 dan 2024). Masalah alasanya, mungkin Bakesbangpol (yang tahu),” paparnya. (*/luq/ady)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x