PAMEKASAN, detektifjatim.com – Proses pemeriksaan dugaan pemotongan dana operasional tempat pemungutan suara (TPS) di 5 Kecamatan Pamekasan terus berlanjut. Terbaru, sejumlah Kepala Desa (Kades) turut dipanggil penyidik Polres Pamekasan, Rabu (10/7/2024).
Pemanggilan Kades itu diduga kuat berkait dengan permintaan keterangan dugaan pemotongan dana operasional TPS pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Salah satu Kades inisial A menerangkan, bahwa ia mendapat surat pemanggilan itu pada Selasa (2/7/2024) kemarin.
“Suratnya sampai hari Selasa kemarin. Kalau tidak salah dari bagian Tipidkor Polres Pamekasan,” katanya pada wartawan detektifjatim.com
Kades A menambahkan, dia menadapat informasi surat pemanggilan dirinya itu berkaitan dengan pemotongan dana TPS pada pemilu sebelumnya. Namun, ia belum ke Polres Pamekasan untuk memberikan keterangan.
“Kabarnya diminta keterangan terkait pemotongan dana TPS. Minggu ini saya berencana ke Polres,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menjelaskan, proses penanganan kasus dugaan pemotongan dana TPS masih tahapan penyelidikan.
“Masih tahap penyelidikan mas keterangan dari Kanit Tipidkor,” paparnya.
Mantan Kapolsek Palengaan itu menyampaikan, saat ini Polres Pamekasan memeriksa semua pihak yang terkait pada pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.
“Yang jelas semua pihak yang terkait kasus tersebut yang di periksa mas,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Pamekasan melayangkan surat pemanggilan klarifikasi pada lima ketua PPK. Dugannya, terkait pemotongan honor dan anggaran operasional Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kelima ketua PPK yang di panggil, yaitu ketua PPK Kecamatan Proppo, Ketua PPK Kecamatan Pakong, Ketua PPK Kecamatan Pasean, Ketua PPK Kecamatan Larangan, dan Ketua PPK Kecamatan Palengaan.
Ketua PPK Kecamatan Palengaan Imam Khairullah saat itu mengatakan, masalah dugaan pemotongan honor dan operasional KPPS tidak ada sangkut pautnya dengan PPK Kecamatan.
“Semua urusan keuangan yg berkaitan dengan KPPS (Honor dan operasional) ditransfer oleh KPU ke rekening giro PPS masing-masing” singkatnya, Jumat (15/3/2024) siang.
Ketua PPK kecamatan Larangan Bararul Fawaid juga menegaskan, pihaknya tidak mempunyai wewenang soal dana KPPS. Sebab, dana tersebut langsung masuk ke rekening PPS masing-masing.
“Masuknya dana langsung ke rekening giro PPS. Jadi yang mendistribusikan dana KPPS tersebut adalah PPS langsung,” paparnya.
Bararul Fawain menegaskan, bahwasanya ia bersama anggota PPK yang lain di kecamatan Larangan tidak pernah cawe-cawe atau ikut campur terkait dana KPPS tersebut.
“Namun, Sejauh ini, dugaan pemotongan dana tersebut yang terpojokkan adalah PPK. Sekali lagi kami tegaskan PPK tidak punya wewenang perihal dana itu sepenuhnya wewenang PPS yang menyalurkan,” tegasnya. (*/luq/ady).
No Comments