PAMEKASAN, detektifjatim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan “usir” puluhan Pedang Kaki Lima (PKL) di area Monumen Arek Lancor Pamekasan, Jumat (5/7/2024) pagi.
Pengusiran itu dilakukan lantaran sejumlah PKL bermobil berjualan dan parkir kendaraannya dibahu jalan. Sehingga mengganggu lalu lintas di area Monumen Arek Lancor.
Kepala Satpol PP Pamekasan melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Akhmad Jonnaidi mengatakan, penertiban itu berulang kali dilakukan sesuai amanat peraturan daerah (Perda) 101 tahun 2022.
“Berdasarkan Perda yang ada, area Monumen Arek Lancor tidak termasuk dalam wilayah yang diizinkan untuk berdagang. Sebab keberadaan mereka telah menimbulkan kemacetan dan mengurangi kenyamanan masyarakat yang mengunjungi area,” katanya.
Jon-sapaan akrabnya- menegaskan, pada petitum Perda tersebut, sejumlah area di Pamekasan diperbolehkan untuk PKL berjualan, namun ditentukan lokasinya agar tidak menggangu lalu lintas.
“Dalam Perda PKL, telah ditentukan beberapa area yang diizinkan untuk berjualan. Antara lain di Jalan Pintu Gerbang, Jalan Niaga, dan Jalan Cokroaminoto,” jelasnya.
Mantan Lurah Patemon itu berharap, agar sejumlah PKL untuk pindah agar tidak mengganggu lalu lintas, ditambah lagi jalan raya di sekitar Monumen Arek Lancor dalam waktu dekat bakal dilakukan pelebaran.
“Saran kami para PKL untuk berjualan di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan dalam Perda. kami terus berjaga di area monumen untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas perdagangan,” tutupnya.
Sementara itu, M Rizki salah satu PKL menyebutkan, kalau ia keberatan jika pindah ke lokasi lain. Pasalnya, ketika berjualan di area Monumen itu mendapat rezeki lebih besar.
“Kami keberatan mas, apalagi kami sebagai tulang punggung keluarga,” singkatnya. Sato.
No Comments