BANGKALAN, Detektifjatim.com – Melalui kuasa hukumnya, Akeloy Production menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat khususnya kepada para ulama atas kegaduhan yang ditimbulkan film pendek yang berjudul “Guru Tugas”.
Selain meminta maaf, kuasa hukum Akeloy Production berjanji akan men-take down film yang selama ini telah meresahkan banyak kalangan, terutama kalangan pondok pesantren itu.
“Mewakili tim Akeloy Production, kami meminta maaf dan berjanji akan menghapus video yang diduga mengandung unsur SARA itu dari akun YouTube Akeloy Production hari ini,” ujar Kuasa Hukum Akeloy Production Zamroni, Senin (13/05/2024).
Meski demikian, Zamroni mengatakan, untuk menghapus konten tersebut membutuhkan proses, sebab laptop dan handphone yang digunakan untuk mengupload konten tersebut disita oleh Polda Jatim.
“Setelah barang bukti handphone dan laptop yang disita oleh Polda Jatim didapatkan, akan segera kami hapus,” tuturnya.
Selain itu, Zamroni juga meminta maaf kepada seluruh pondok pesantren dan para ulama di Madura, khususnya di Bangkalan atas kegaduhan akibat konten tersebut. Dia juga berterimakasih kepada fans setia Akeloy Production yang telah menghargai setiap karya kliennya.
“Kami memastikan, klien kami akan bersikap kooperatif dan akan mengikuti segala tahapan penyidikan oleh Polda Jatim. Kepada semua fans dan penonton setia Akeloy Production, kami minta maaf dan terima kasih sudah menghargai setiap karya klien kami,” ulasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bangkalan KH. Makki Nasir menjelaskan bahwa kasus yang menimpa konten kreator Akeloy Production cukup memberikan pelajaran kepada kita semua.
“Mungkin maksud mereka (Tim Akeloy Production, red.) bagus, tetapi ada adegan yang kurang elok yang kemudian menyinggung hati berbagai kalangan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, mendidik para konten kreator juga merupakan tugas para ulama, sehingga kejadian yang sama tidak terulang kembali kepada konten kreator lainnya.
“Ini tidak bisa kita diamkan atau dibiarkan begitu saja, mari rangkul para konten kreator agar bisa tetap memberikan karya terbaik tanpa mengulang kesalahan yang sama,” ucapnya.
Sebagai informasi, tiga orang konten kreator yang tergabung dalam tim Akeloy Production ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim. Ketiga YouTuber asal Bangkalan tersebut yakni Y, S dan A. Ketiganya kini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Jatim melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para tersangka dan sejumlah saksi ahli. Ketiganya dijerat dengan UU nomor 11 tahun 2008 terkait ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (san/rd)
No Comments