Bangkalan, Detektijatim.com – Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Pemkab Bangkalan untuk memakai seragam batik saat bekerja. Larangan itu akan berlaku mulai hari Senin 20 November 2023 mendatang.
Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie mengatakan, larangan tersebut diberlakukan untuk menjaga netralitas ASN menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang.
“Untuk menjaga netralitas dan kepercayaan masyarakat semua ASN wajib memakai seragam dinas baju coklat,” ujar saat diwawancarai, Jumat (17-11/2023).
Arief juga menyampaikan, larangan tersebut akan mulai berlaku hingga Pemilu 2024 selesai. Kalau ada ASN yang melanggar (tidak netral), maka akan ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan.
“Jika ditemukan pelanggaran, maka akan ditangani oleh Bawaslu. Ketika sudah ada rekomendasi sanksi dari bawaslu, kita akan laksanakan rekomendasi itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik perundang-undangan tentang Pemilu maupun kepegawaian,” katanya.
Sementara itu, ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengungkapkan, Aturan terkait netralitas ASN itu sudah jelas. ASN hingga TNI-POLRI tidak boleh ikut campur dalam Pemilu.
“Aturannya kan memang begitu, mereka hanya bisa mencoblos di dalam bilik pada saat hari pemungutan suara,” katanya
Mustain juga menyampaikan, pihaknya akan mengawasi sampai ke desa melalui pengawas partisipatif dan pemantau. Dia juga berharap masyarakat luas juga ikut aktif mengawasi dan melaporkan kepada kami kalau ada pelanggaran.
“Ini sosialisasi awal, selanjutnya kita akan lebih sering datang langsung ke kantor-kantor bahkan ke kecamatan untuk menyampaikan bahwa ASN harus netral,” ucapnya. (San)
No Comments