PAMEKASAN, Detektifjatim.com – Biaya pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Pamekasan ternyata masih mahal, Selasa (22/08/23). Buktinya, harga pembuatan paspor mencapai Rp2 juta.
Ahmad Zubai warga asal Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep mengaku harus mengeluarkan uang Rp2 juta untuk mendapatkan paspor dari Kantor Imigrasi. Nominal itu dikeluarkan karena melalui calo Imigrasi.
Ahmad Zubai mengaku, dengan nominal itu dia tidak perlu capek bolak-balik Pamekasan Guluk-Guluk.
“Saya diminta Rp2 juta. Sudah ada orang (Calo, Red) yang mengurus. Pengurusan tidak hanya paspor tapi juga keberangkatan ke tempat kerja,” ujarnya
Dia mengaku pengurusan paspor satu paket keberangkatan dia ke Negeri Malaysia. Sistem paket itu harus dia ambil karena lebih hemat waktu dan fikiran.
“Kalau berangkat kosongan harus seperti itu (Melalui calo, Red,” ujarnya
Untuk mengurus paspor dia melalui calo berinisial MR. Proses administrasinya, calo tersebut yang mengurus hingga paspor berada di genggaman.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Harsya Wardhana Soebagjo tidak menjawab secara gamblang poin pertanyaan wartawan. Harsya mengaku biaya pembuatan paspor Rp 350 ribu dan 650 ribu berupa persyaratan E-KTP, KK, ijazah/ akte lahir/ buku nikah.
Harsya juga mengaku kurang paham mengenai calo yang memungut biaya pembuatan paspor dari mulai dua juta hingga tiga juta tersebut.
“Kalau itu saya kurang faham mas. Yang jelas kita kan sekarang ada M-Paspor. Jadi permohonan langsung, sedangkan pembiayaan dan persyaratan itu sudah ada di google,” paparnya
Disinggung mengenai tarif melalui calo, Harsya membantah ada calon di Kantor Imigrasi. Kecuali, agen-agen umroh yang sekaligus satu paket sama visa.
“Kalau calo setau saya tidak ada mas. Hanya agen-agen umroh itu. Kalau terkait biro umroh itu sekalian semacam tiket pesawat dan visanya itu mas,” bantahnya. (memox/detektifjatim)
No Comments